KPU bakal fasilitasi kampanye calon tunggal di Pilkada
KPU juga beri ruang bagi calon tunggal dalam menyampaikan visi dan misinya walaupun tidak ada kompetitornya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memfasilitasi kampanye terhadap calon tunggal yang mengikuti Pilkada serentak pada Desember mendatang. Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan fasilitas bagi calon tunggal dalam menjalankan proses kampanye baik dalam bentuk alat peraga maupun penyampaian visi misi kepada publik.
"Esensinya kita memfasilitasi calon dalam menyampaikan visi misi program. Untuk pasangan calon tunggal. KPU memfasilitasi untuk menyampaikan visi misi program," kata Ida di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9).
Selain itu, KPU juga bakal memberikan ruang bagi calon tunggal dalam menyampaikan visi dan misinya walaupun tidak ada kompetitornya.
"Kalau satu pasangan calon, kita memfasilitasi penyampaian visi dan misi calon," ujar dia.
Secara keseluruhan, kata dia, tidak ada yang membedakan fasilitas yang diberikan KPU kepada setiap pasangan calon. "Tetap sama saja (teknisnya)," kata dia.
Untuk diketahui, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan, daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.
MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada harus terselenggara.
MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih.
Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan.
Baca juga:
KPU yakin tak ada masalah calon tunggal bisa ikut pilkada
Soal calon tunggal pilkada, Fahri bilang 'ya kalau rakyat setuju'
PDIP desak KPU tindaklanjuti putusan MK soal calon tunggal Pilkada
Ketua DPR minta semua anggota dewan hargai putusan MK soal pilkada
Soal calon tunggal pilkada, PKB bilang 'suka tidak suka kita terima'
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.