KPU Cimahi tunggu putusan pengadilan soal nasib Atty Suryati
Suara buat Atty tetap dihitung dalam Pilkada kali ini. Namun jika terbukti bersalah dan dibui di atas lima tahun, maka dia akan digantikan oleh wakilnya.
Petahana Wali Kota Cimahi, Atty Suryati, tetap mengikuti Pilkada serentak 2017 Cimahi, Rabu (15/2). Bersama pasangannya Ahmad Zulkarnain, dia tetap memiliki peluang menang dalam Pilkada kali ini, meski ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Pasar Cimahi.
"Tidak menggugurkan kepesertaan kan, tetap. Kalau digugurkan harus dari awal kan. Kalau menang, iya enggak apa-apa, ikuti saja sampai pelantikan," kata Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, di Kota Cimahi, Rabu (15/2).
Jika putusan pengadilan sudah mengikat, Yayat menyatakan baru KPU bisa memutuskan. Untuk diketahui, Atty yang merupakan petahana tersebut tersandung kasus suap dalam proyek pembangunan Pasar Baru tahap II Cimahi. Penetapan itu dilakukan di masa kampanye.
Dia melanjutkan, KPU harus melihat dulu putusan bakal diterima Atty nantinya. Jika putusan di bawah lima tahun, Atty bisa saja tetap menjadi Wali Kota Cimahi buat kedua kali. Sedangkan jika vonis yang diterima di atas lima tahun, Atty tetap dilantik meski kemudian langsung di PAW-kan atau penggantian antar waktu.
"Kalau memang menang kan ya pasti dilantik. Tapi kalau putusannya di atas lima tahun langsung di PAW-kan. Sehingga wakilnya naik menjadi wali kota baru. Sedangkan wakilnya nanti akan ditentukan melalui mekanisme DPRD," imbuhnya.
Kota Cimahi sendiri menjadi satu dari 101 daerah menggelar Pilkada serentak 2017. Ada tiga pasangan bertarung dalam kompetisi politik itu. Yakni Atty Suharti-Achmad Zulkarnain, Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani, dan Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana.
Pencoblosan di Cimahi baru ditutup sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini hitung aktual yang dimulai dari TPS mulai dilakukan KPU Kota Cimahi, buat menentukan pucuk pimpinan di kota yang hanya memiliki empat kecamatan itu.