KPU dan Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi dan Prabowo di TV
Ada dugaan pelanggaran kampanye di layar kaca jika mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi adalah bentuk kampanye. Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengkaji cara kedua calon presiden dan calon wakil presiden dalam menyampaikan visi misi yang disiarkan di layar kaca. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan, kajian akan dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna mendapat hasil berimbang.
"Iya kami mengkaji internal, dan kami juga akan mengkaji sama Bawaslu dan KPI," kata Wahyu di Markas KPU, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Penilaian KPU terkait pemaparan visi misi calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo di lima stasiun tv swasta pada Minggu (13/1), adalah capaian kinerja jelang lima tahun masa kepemimpinan.
Namun Bawaslu menyebut berbeda. Ada dugaan pelanggaran kampanye di layar kaca jika mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi adalah bentuk kampanye. Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.
"Kalau dia menceritakan yang sudah pernah dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-Kalla visi bukan ? Ya artinya itu kan pemaparan program keberhasilan pemerintahan Jokowi Kalla. Artinya itu laporan kinerja pemerintah Jokowi Kalla," kata Wahyu.
"Dan (kemarin) malam Pak Prabowo juga akan memaparkan visi misi kan, pidato. Jadi akan kami kaji juga," imbuh dia.
Wahyu melanjutkan, saat ini KPU telah membuat gugus tugas untuk mendalami hal terkait. Pihaknya akan mendengarkan masukan dari KPI dan Bawaslu, terkait dengan penyiaran informasi yang dinyatakan sebagai pemaparan masing-masing pihak.
"Jadi akan kami kaji juga. Artinya nanti kami generalisasi ya untuk kejadian serupa. Sikap kita gimana ? Sehingga kami tidak respons kasus per kasus. Tetapi kami sampaikan menurut fenomena umum," ucap Wahyu.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Disebut Prabowo Termasuk BUMN Bangkrut, PLN Klaim Masih Catat Untung Rp 9 T
Survei Internal: Jokowi-Ma'ruf Kalah di 7 Kabupaten dan Kota di Banten
Perkembangan Teknologi jadi Salah Satu Tantangan di Pemilu 2019
Kubu Prabowo Imbau Relawannya Minta Maaf Lagu Jogja Istimewa Dipakai Kampanye
Lagu Jogja Istimewa Dipakai Kampanye Prabowo-Sandi, Kill The DJ Tempuh Jalur Hukum
Rektor UNS Minta 1.756 Mahasiswa KKN Tak Berpolitik