KPU dan NasDem Bantah Dalil PAN soal TPS Bermasalah di Dapil Jawa Tengah 10
Suara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
Suara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
- KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK
- KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
- Gugat KPU Terkait Hasil Pileg, NasDem Klaim Kehilangan Satu Kursi DPR Buntut Suara Dikurangi di Dapil Jateng V
- NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
KPU dan NasDem Bantah Dalil PAN soal TPS Bermasalah di Dapil Jawa Tengah 10
Partai Amanat Nasional mendalilkan adanya sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 10 untuk pengisian keanggotaan DPR RI pada sengketa Pileg 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut PAN, ada selisih suara partainya ldengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berpengaruh pada perolehan kursi ketujuh DPR RI Dapil Jawa Tengah 10 sebanyak 938 suara antara PAN dengan NasDem. Oleh sebab itu, PAN meminta pemungutan suara ulang (PSU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dan Partai NasDem selaku Pihak Terkait sama-sama membantah dalil PAN dalam sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar di Panel 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5) ini.
KPU melalui Kuasa Hukum, Yubi Supriyatna, menyanggah dalil PAN. Dia membeberkan sejumlah fakta hukum yang terjadi di TPS 023 dan TPS 005 Desa Kendaldoyong, Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah yang dipersoalkan PAN.
Menurut KPU, tak ada permasalahan yang terjadi di kedua TPS di Dapil Jawa Tengah 10 itu. Hanya saja, kata KPU tak ada saksi dari PAN yang hadir di dua TPS saat ada pemilih dari luar domisili yang menggunakan hak pilih di dua TPS terkait.
"Bahwa alasan dan fakta kejadian di atas tidak ada satupun dalil pemohon yang beralasan hingga dapat dikabulkannya permohonan Pemohon. Dengan demikian permohonan Pemohon harus lah ditolak untuk seluruhnya," kata Yubi.
Oleh sebab itu, KPU di petitum meminta MK mengabulkan eksepsinya untuk keseluruhan, menyatakan permohonan PAN bukan kewenangan Mahkamah, hingga meminta MK menyatakan agar permohonan PAN kabur dan tidak jelas.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon (PAN) untuk seluruhnya," ujar Yubi.
Sementara itu, Partai NasDem sebagai Pihak Terkait juga membantah dalil PAN. NasDem menyebut, keputusan KPU RI Nomor 36 Tahun 2024 sudah benar soal perolehan suara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan caleg NasDem berada di kursi keenam DPR RI.
"Saksi Pemohon dan Pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon kepada penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu kabupaten Pemalang, Jawa Tengah agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih jauh," kata Ardyan.
Oleh karenanya, senada dengan KPU RI Partai NasDem juga meminta MK untuk menyatakan permohonan PAN tidak dapat diterima serta menetapkan perolehan suara yang benar di kursi keenam DPR RI Dapil Jawa Tengah 10 adalah Partai NasDem bukan PAN.
"Menetapkan perolehan suara pemohon untuk keanggotaan DPR RI dapil jateng x yang benar adalah nasdem 123.092, mendapatkan kursi keenam, PAN 121.128," kata Ardyan.