KPU Harap Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dihukum Berat
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, yang dilakukan Bagus sangat tak baik dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihak KPU ingin Bagus dihukum semaksimal mungkin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukum yang adil kepada terdakwa kasus penyebaran berita hoaks 7 kontainer berisi surat suara Pilpres 2019 sudah tercoblos Bagus Bawana Putra.
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, yang dilakukan Bagus sangat tak baik dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihak KPU ingin Bagus dihukum semaksimal mungkin.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Kiki menemukan 'suara hantu' di Sirekap KPU? Salah satu yang disoroti Kiki adalah keanehan dan kejanggalan yang tersaji pada hitung suara dapil DKI Jakarta II versi tanggal 17 Feb 2024 pukul 19.30 dengan Progress: 4872 TPS dari 9844 TPS (49.49 persen).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
"Karena motifnya jelas tak baik dan mengganggu kepentingan lebih besar, kami berharap bisa diberikan hukuman maksimal," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Selain itu, dia berharap agar pengadilan bisa mengungkap secara tuntas pelaku hoaks tersebut mulai dari motif hingga siapa aktor intelektual yang meresahkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Kami berharap pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Mengungkap tuntas pelaku hoaks tersebut. Apakah dia sendirian atau ada pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, Bagus Bawana Putra didakwa telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Bahwa terdakwa Bagus Bawana Putra dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Mangontan saat membacakan surat dakwaan milik Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-undang Indivasi dan Teknologi.
Baca juga:
KPU Sebut Surat Suara Untuk 35 Daerah di Jateng Sudah Terdistribusi
KPU Akan Tempuh Jalur Hukum Penuding Server Disetting Menangkan Jokowi
Bertemu KPU, KPK Bahas Rencana Caleg Sudah Lapor LHKPN Diumumkan
Indikator Politik: 12 Persen Orang Ragu KPU Netral di Pilpres 2019
KPU Terus Sosialisasikan Pemilu 2019
24 TPS di Garut Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api
KPU Tangsel Coret Ribuan Data Pemilih Ganda & Invalid