KPU Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Menurutnya, pendataan pemilih perlu dilakukan guna menentukan perlu tidaknya pemilihan ulang di kota tersebut. Sebab, imbuhnya, jika setelah didata tidak ada pemilih, maka tidak ada manfaat lagi dilakukan pemungutan suara ulang.
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu pelaksanaan pemungutan suara ulang di Sydney, Australia. Saat ini Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) berkirim surat ke Panitia Pengawas (Panwas) Sydney mengenai data pemilih.
Menurutnya, pendataan pemilih perlu dilakukan guna menentukan perlu tidaknya pemilihan ulang di kota tersebut. Sebab, imbuhnya, jika setelah didata tidak ada pemilih, maka tidak ada manfaat lagi dilakukan pemungutan suara ulang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Di Sydney itu kita sedang mengkaji pemilu lanjutan itu siapa pemilihnya? Tidak mungkin pemilu tanpa pemilih. PPLN sudah bersurat kepada panwas LN Sydney, siapa yang akan menjadi pemilih jika digelar pemilu lanjutan. Itu pertanyaan prinsipil," ujar Wahyu, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Soal banyaknya antrean masa yang disebut tidak terakomodir menggunakan hak suaranya Wahyu menjelaskan tidak bisa dijadikan indikasi urgensinya pemungutan suara ulang. Harus ada klasifikasi terlebih dahulu bagi pemilih apakah si pemilih masuk sebagai daftar pemilih tetap (dpt) atau daftar pemilih tambahan (dptb).
Ia menuturkan, langkah ini diambil KPU sebagai sikap kehati-hatian melaksanakan Pemilu 2019.
"KPU berhati-hati karena ini pelayanan terhadap hak pilih warga. Maka harus jelas dulu identifikasinya, warga yang ikut pemilih lanjutan itu siapa? Anda kan melihat TPS apabila ada orang bergerombol apa yang bisa memastikan orang itu punya hak pilih. Ya memang ada orang bergerombol, tapi belum tentu dia punya hak pilih," tukasnya.
Dia menambahkan jika dalam waktu dua hari ke depan tidak ada identifikasi pemilih, Wahyu menyebut pemungutan suara ulang di Sydney tidak akan dilakukan.
"Kalau enggak bisa identifikasi pemilihnya ya berarti enggak bisa dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Australia mengenai konsekuensi hukum jika tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara lanjutan.
Bawaslu menegaskan KPU dan PPLN Sydney, Australia harus melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) sebagaimana telah direkomendasikan Bawaslu. Karena meski berbentuk rekomendasi namun secara hukum hal itu wajib dilakukan.
Rekomendasi kami itu pemungutan suara lanjutan (PSL) itu artinya ada tahapan pemilu yang terhenti. Ada warga yang sudah terdaftar tapi tidak bisa memilih dan mereka sudah mengantri. Bahasanya memang rekomendasi tapi itu artinya wajib dilakukan. PPLN Sydney harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja ketika dihubungi ABC Australia di Jakarta, seperti dilansir ABC Indonesia, Kamis (25/4/2019).
Rahmat Bagja mengatakan, memang Komisi Pemilihan Umum dan PPLN memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan akan menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun Bawaslu mengingatkan ada ancaman pidana jika rekomendasi lembaganya tidak dilaksanakan.
"Memang terserah KPU mau atau tidak melaksanakannya, tapi kalau kami memasukan ini sebagai unsur pidana gak apa-apa juga kan. Karena ada konsekuensi hukum untuk tindak pelanggaran pemilu jika tidak dilaksanakan." sambung Rahmat Bagja.
Baca juga:
WNI di Sydney Tak Bisa Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan
Bawaslu Didesak Usut Masalah Ratusan WNI di Sydney Tidak Bisa Mencoblos
WNI di Sydney Ajukan Petisi Minta Pemilu Diulang
Ratusan WNI di Sydney Tak Bisa Coblos, KPU Minta PPLN Koordinasi ke Panwaslu
Ratusan WNI di Sidney Tak Bisa Gunakan Hak Suara
Pilpres 2019 di Luar Negeri, Jokowi Berjaya di Melbourne