KPU lebih baik kalah di MA daripada sepakat dengan DPR soal PKPU
KPU lebih baik kalah di MA daripada sepakat dengan DPR soal PKPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan tetap memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski kalah dalam uji materi di Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap larangan eks narapidana korupsi menuai penolakan serentak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Meski ditolak sedemikian rupa, KPU sebagai pintu masuk pencalonan anggota legislatif tetap bergeming.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan tetap memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski kalah dalam uji materi di Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Kita sepakat, kita ekstrem lebih baik kalah di uji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR," ujar Wahyu dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Dia mengatakan, norma perihal larangan eks narapidana korupsi sejatinya telah didiskusikan bersama dengan Bawaslu, meski kedua lembaga tersebut tidak menemukan kesepakatan.
Sementara di lain pihak, dosen fakultas hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto mengkritisi sikap KPU yang mengkonsultasikan norma itu ke DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya sebagai lembaga independen KPU tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu.
Sekalipun mendapat penolakan, seluruh pihak yang merasa dirugikan memiliki kesempatan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, Wahyu menjelaskan konsultasi dilakukan KPU sesuai undang-undang yang berlaku namun keputusan dari konsultasi itu dikatakannya tidak mengikat. Sehingga, imbuh Wahyu, pihaknya bisa melakukan langkah apapun meski berseberangan dengan pihak terkait.
"Ada dalam aturan undang-undang tetapi tidak mengikat artinya KPU bisa saja membuat PKPU yang berbeda dengan DPR. Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), DPR, Bawaslu sama (tidak setuju larangan pencalonan anggota legislatif bagi eks narapidana korupsi) beda dengan KPU," ujarnya.
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Baca juga:
KPU pastikan tetap keluarkan aturan larangan eks napi korupsi jadi Caleg
DPR dipertanyakan lantaran kontra terhadap PKPU
Sosialisasi larangan eks napi korupsi nyaleg, KPU bakal kumpulkan seluruh parpol
Ketua KPK minta penjadwalan KPU soal Caleg wajib serahkan LHKPN
Ketua KPK soal caleg eks napi korupsi: Apa enggak ada yang lebih kompeten
PSI sebut sikap Bawaslu aneh karena tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg