KPU Minta Lembaga Survei Patuhi Aturan soal Quick Count Pemilu 2019
KPU Minta Lembaga Survei Patuhi Aturan soal Quick Count Pemilu 2019. Apalagi jika ada lembaga survei lain atau luar negeri yang di luar dari 40 lembaga itu mengeluarkan quick count.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, para lembaga survei baru bisa mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 setelah 2 jam pencoblosan. Hal itu juga tertuang dalam Undang 7 tahun 2017.
"Kita tahu kegiatan di TPS selesai jam 13.00 WIB, berarti 2 jam setelah lembaga survei baru diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempublikasikan hasil survei. Kita harap lembaga survei mematuhi ketentuan tersebut karena ada sanksi pidana berdasarkan UU," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Ia pun menegaskan, jika lembaga survei mengumumkan sebelum waktu yang sudah ditentukan ditetapkan maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. Apalagi jika ada lembaga survei lain atau luar negeri yang di luar dari 40 lembaga itu mengeluarkan quick count.
"Kan lembaga survei itu yang terdaftar berjumlah 40. Tentu apabila ada lembaga survei di luar 40 itu, itu juga pelanggaran (berat) karena berdasarkan peraturan UU, lembaga survei harus mendaftar ke KPU," tegasnya.
"Kemudian setelah dilakukan verifikasi penelitian persyaratannya, bagi yang memenuhi syarat terdaftar. Jadi lembaga survei yang terdaftar 40. Selain itu jika lembaga survei merilis hasilnya selain 40 itu, itu juga pelanggaran," sambungnya.
Berikut 40 lembaga survei yang sudah terverifikasi oleh KPU RI :
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
Baca juga:
Petugas TPS di Seluruh Bali Memakai Pakaian Adat Saat Pencoblosan
Bawaslu Didesak Usut Masalah Ratusan WNI di Sydney Tidak Bisa Mencoblos
Kawal Surat Suara, NasDem Siapkan 1,6 Juta Saksi di TPS
Ketua KPU Tegaskan Serius Usut Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Tak Diatur KPU, Waspadai Hoaks Hasil Exit Poll di Luar Negeri
KPU Pastikan Korban Gempa Palu Ikut Pemilu