KPU sebut Ahok tetap ikut Pilgub DKI,parpol tak boleh tarik dukungan
Ketua KPU Sumarno mengatakan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Semua rangkaian proses tahapan pilkada masih boleh diikuti oleh pria yang akrab disapa Ahok itu.
Ketua KPU Sumarno mengatakan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Semua rangkaian proses tahapan pilkada masih boleh diikuti oleh pria yang akrab disapa Ahok itu.
"Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, beliau tetap bisa melanjutkan seluruh tahapan pilkada kita, masih bisa mengikuti kegiatan kegiatan kampanye," ujar Sumarno di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat (16/11).
Sumarno mengatakan status pencalonan Ahok akan dicabut apabila proses pengadilan sudah menetapkan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih.
"Kecuali ada proses hukum pengadilan memutuskan beliau dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. KPU baru menjatuhkan sanksi berupa pembatalan calon gubernur dan kemudian partai politik dapat memberikan calon pengganti," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan dukungan partai politik tidak dapat ditarik dalam pencalonan Ahok sebagai calon gubernur selama penyidikan berlangsung.
"Dukungan partai politik tidak dapat ditarik karena sudah diatur dalam pasal 192 disebutkan partai politik tidak boleh menarik dukungan karena ancamannya hukuman pidana dan juga denda," ujar Sumarno.
Dijelaskan Sumarno di dalam pasal 88 Peraturan KPU No 9 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota itu disebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan seorang calon kepala daerah atau kepala daerah itu diberikan sanksi berupa pembatalan antara lain yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus oleh pengadilan dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Sumarno menjelaskan lebih lanjut, kalau proses hukum Ahok ditunda oleh kepolisian sampai selesai proses pilkada, maka Ahok dapat mengikuti proses Pilkada sampai proses pemungutan suara. Apabila Ahok kemudian terpilih dan proses pengadilan menetapkan putusan hukuman 5 tahun atau lebih maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan diganti oleh wakil gubernur terpilih.
"Proses hukum tergantung kepolisian, apakah mau dilakukan sekarang atau menunggu sampai tahapan pilkada selesai. Pasangan ini tetap dicetak dalam surat suara," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan Ahok tidak bisa mundur dari proses Pilkada, karena diancam dengan ancaman pidana 24 sampai 60 bulan dengan denda Rp 25 hingga Rp 50 miliar sesuai UU 8 Tahun 2015.