KPU Siapkan Jawaban Gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK
Ilham menyebut KPU belum bisa membeberkan detail jawaban atas gugatan itu. Meski demikian, ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam jawaban KPU, yakni terkait DPT dan Situng.
KPU sudah menyiapkan jawaban gugatan revisi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU akan membacakan jawaban itu dalam sidang di MK yang digelar pada Selasa (18/6) besok.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
"Kami sudah menyiapkan beberapa bahan atau jawaban terkait permohonan dari pengacara 02. Kami sudah menyiapkan bahan jawabannya dan kita akan bacakan pada sidang besok," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Senin (17/6).
Ilham menyebut KPU belum bisa membeberkan detail jawaban atas gugatan itu. Meski demikian, ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam jawaban KPU, yakni terkait DPT dan Situng.
"Ada beberapa hal terkait dengan misalnya daftar pemilih tetap, kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan, tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," jelas Ilham.
Poin jawaban terkait Situng, menurutnya, sudah disampaikan kepada masyarakat sejak jauh hari.
"Sebelumnya kita sudah sampaikan kepada masyarakat. Seperti situng ini kita infokan kepada masyarakat dan tidak ada masalah menurut kami," ujarnya.
"Kita juga sudah sampaikan disclaimer bahwa Situng ini bukan hasil resmi Tetapi yang kita gunakan adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten, provinsi sampai KPU RI," tambah Ilham.
Meski akan memberikan jawaban terhadap gugatan revisi BPN, KPU akan memberikan catatan keberatan kepada majelis hakim. Sebab, KPU keberatan dengan gugatan revisi BPN.
"Kita anggap perbaikan dong, karena kan pertama dia masukkan pada tanggal 24 Mei, kemarin dibacakan adalah banyak hal baru yang kemudian menurut kami seharusnya yang dibacakan adalah permohonan yang masuk tanggal 24 Mei," ungkapnya.
"Kita akan menjawab perbaikan permohonan tersebut, sekaligus kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kita kira sudah melewati batas waktu, yang udah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi," tandas Ilham.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wali Kota Tasikmalaya Imbau Warga Tak Datang ke Jakarta Atas Hasil Putusan MK
Kubu Prabowo Minta LPSK Lindungi Saksi Sidang Sengketa Pilpres
Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK Dianggap Tidak Kuat
Diskusi dengan LPSK, Ini 5 Hal yang Dibahas Tim Hukum Prabowo-Sandi
Sandiaga Senang Pendukungnya Tak Gelar Aksi Demo saat Sidang MK
Sambangi Kediaman Zulkifli Hasan, Sandiaga Bahas Sidang Sengketa Pilpres di MK