KPU Surabaya Tetapkan Eri-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih tertuang dalam Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih pada Pilkada 2020. Penetapan dilakukan pada rapat pleno terbuka di Hotel Wyndham Surabaya, Jumat (9/12).
"Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih tertuang dalam Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagai mana mestinya, ditetapkan di Surabaya, 19 Februari 2021," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soeprayitno, mengatakan, penetapan ini berdasarkan mempertimbangkan Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Surabaya 2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 yang dilayangkan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman juga menjadi pertimbangan. Gugatan ditolak MK di tahapan putusan sela.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya 2020 yang tertuang dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan memperoleh 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
Total suara masuk dinyatakan sebanyak 1.098.469. Dari angka itu 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan suara tidak sah berjumlah 49.135.
Baca juga:
Akhiri Masa Jabatan, Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Minta Maaf
PDIP: Putusan MK Tegaskan Tak Ada Penyalahgunaan Kewenangan Risma Saat Pilkada
Gugatan Hasil Pilkada Surabaya Tak Diterima MK Karena Syarat Selisih Suara
MK Minta Penjelasan KPU Terkait Dugaan Keterlibatan Risma dalam Pilkada Surabaya
Beredar Kabar Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih Meninggal, Begini Fakta di Baliknya
Gandeng Febri Diansyah Jadi Pengacara, Machfud-Mujiaman Gugat Pilkada Surabaya ke MK