KPU temukan 5 mantan narapidana kasus korupsi daftar bacaleg DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada lima bakal calon legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan mantan narapidana korupsi. Ini terungkap setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada lima bakal calon legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan mantan narapidana korupsi. Ini terungkap setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik.
"Ada lima orang mantan narapidana korupsi yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPR RI," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (21/7).
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Wahyu mengatakan, kelima bacaleg itu terdiri dari dua orang yang terdaftar di daerah pilih (dapil) Aceh II, satu orang terdaftar di dapil Babel, satu orang di dapil Sultra, dan satu orang di dapil Jateng VI.
Dia menegaskan, kelimanya berasal dari partai politik lama. Artinya, mereka berasal dari parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun KPU masih enggan untuk membeberkan asal parpol dari kelima bacaleg tersebut.
"Lama.. Parpol lama. Semua parpol lama," ucap dia menegaskan.
Akibat persoalan ini, KPU memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS kepada kelima bacaleg tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu itu pun menyerahkan ke parpol yang bersangkutan untuk mengganti nama kelimanya dengan bacaleg lain. Tentunya, yang tidak merupakan eks narapidana korupsi dan memenuhi persyaratan.
Wahyu menuturkan, pihaknya akan menunggu pergantian nama bacaleg hingga tanggal 31 Juli 2018 nanti. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak juga ada nama pengganti untuk kelima bacaleg tersebut, maka otomatis akan dikosongkan.
"Berarti setelah tanggal itu kan parpol memang tidak memanfaatkan pergantian itu. Iya (dikosongkan)," tutur Wahyu.
Dia menyatakan, parpol yang menaungi kelima bacaleg telah menandatangani pakta integritas sebelumnya. Karenanya KPU pun menyayangkan tindakan parpol yang tetap nekat mendaftarkan mereka yang memiliki riwayat sebagai mantan terpidana korupsi.
"Ini kan sudah merupakan bukti bahwa imbauan agar parpol tidak mencalonkan kader-kader yang mantan napi koruptor ini kan terbukti tidak efektif," katanya.
Selain perkara korupsi, KPU belum menemukan adanya bacaleg DPR yang merupakan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Reporter: Yunizafita Fitri
Baca juga:
Sindiran dua partai biru ke NasDem soal biaya transfer politisi
Lima musisi Aceh nyaleg dari PDIP
Wasekjen PAN benarkan pengakuan Lucky Hakim di grup WA soal duit Rp 5 M dari NasDem
Kalah di Pilgub Jatim, Puti Guntur nyaleg DPR dari dapil Jatim I
Cerita politisi Demokrat Umar Arsal jadi anggota DPR modal layar tancap
Jadi Caleg, Katon Bagaskara diharapkan dongkrak suara PDIP di Yogyakarta