KPUD dapat dana hibah Rp 478 M dari pemprov untuk Pilgub DKI
Dana itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan dana hibah 2012, sekitar Rp 158 miliar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sebesar Rp 478 miliar. Dana itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan dana hibah 2012, sekitar Rp 158 miliar.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, dana pemberian ini akan digunakan untuk persiapan hingga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Dana sebesar Rp 478 miliar tersebut sudah termasuk untuk adanya kemungkinan 6 pasangan calon dan terjadi dua putaran pemilihan.
"Kalau ternyata enggak dua putaran ya enggak Rp 478 miliar. Itu juga proyeksi untuk 6 pasang calon, kalau enggak ada 6 calon ya berkurang lagi anggarannya. Sekarang Rp 478 miliar, ada peningkatan lebih dari dua kali lipat. Peningkatan ini selain karena ada peningkatan jumlah pemilih juga sekarang ada ini banyak dokumen pencalonan dibiayai KPU," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).
Selain itu, KPUD DKI Jakarta juga akan menggunakan dana tersebut untuk membayar 144 petugas honorarium agar memperlancar proses Pilkada. Sebab mereka akan membantu dalam proses verifikasi calon, mulai dari administrasi hingga faktual, terutama calon perseorangan.
"Penyelenggaraan jadi banyak nanti kegiatan mulai dari misalnya untuk honorarium petugas adhok itu di Jakarta ada sekitar 144 ribu petugas penyelenggara pemilu. Kemudian untuk pencalonan, pemeriksaan calon, verifikasi calon perseorangan juga, kebutuhan pencalonan lainnya, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," tutup Sumarno.