Kritik Bamsoet pada KPK atas tewasnya Johannes Marliem
Kritik Bamsoet pada KPK atas tewasnya Johannes Marliem. Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mempertanyakan dengan status sebagai saksi kunci, kenapa tak ada upaya KPK melindungi Johannes Marliem dan keluarganya? Menurut Bamsoet KPK seharusnya tahu ancaman apa yang bakal dihadapi saksi kunci kasus megakorupsi.
Kasus kematian Johannes Marliem di Amerika Serikat masih menjadi misteri. Dia adalah saksi kunci yang mengetahui aliran dana e-KTP yang menyeret sejumlah tokoh besar di Indonesia.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mempertanyakan dengan status sebagai saksi kunci, kenapa tak ada upaya KPK melindungi Johannes Marliem dan keluarganya? Menurut Bamsoet KPK seharusnya tahu ancaman apa yang bakal dihadapi saksi kunci sebuah kasus megakorupsi.
"Institusi yang memosisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggungjawab atas kematiannya,' kata Bamsoet dalam rilisnya, Minggu (13/8).
Dia menambahkan, ketika penyidik sebuah kasus besar memosisikan seseorang sebagai saksi kunci kasus tersebut, pada saat itu pula para penyidik menempatkan orang itu dalam ancaman yang sangat serius, termasuk ancaman pembunuhan.
Kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapatkan publikasi yang luas.
Kematian Johanes Marliem memunculkan sejumlah pertanyaan. Dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal?
"Lalu, siapa yang mengambil inisiatif mempublikasikan nama dan profil almarhum sebagai saksi kunci kasus e-KTP?" kritik Bambang.
Seorang saksi, apalagi saksi kunci, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan.
Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU UU No. 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13/2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang. Sedangkan tindakan mempublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir, karena sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius.
Karena itu, harus ada pihak yang bertanggungjawab atas kematian Johanes, karena almarhum diketahui berstatus sebagai saksi kunci mega kasus korupsi e-KTP. Nama almarhum memang disebut dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, yakni sebagai penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.
Dari Johannes pula penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP. Kalau KPK memosisikan almarhum sebagai saksi kunci, KPK harus memberi perlindungan maksimal kepada almarhum dan keluarganya.
"Akan tetapi, tindakan mempublikasikan nama dan profil almarhum tetap saja tidak dapat ditolerir," tegas Bambang.