Kritikan BEM UI untuk Presiden Jokowi Tak Bisa Dikenakan UU ITE Pasal 27
Kemudian, Presiden Jokowi harus melapor sendiri jika merasa dihina. Dia bilang, kritikan UI juga mengkritik Jokowi sebagai Presiden.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik Jokowi sebagai 'the king of lip service'. Direktur Eksekutif ICJR Erasamus Napitupulu menilai UI tidak bisa dikenakan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 terkait Penghinaan.
"27 ayat 3, bagaimana UI bisa kena enggak? Kalau pakai pedoman Kominfo enggak bisa kena, karena yang disampaikan UI penyampaian pendapat, kritik terhadap pejabat," katanya dalam webinar 'SKB UU ITE: Solusi Kriminalisasi Kriminal atau Ilusi Revisi?', Selasa (29/6).
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Kemudian, Presiden Jokowi harus melapor sendiri jika merasa dihina. Dia bilang, kritikan UI juga mengkritik Jokowi sebagai Presiden.
"Kedua, Pak Presiden harus lapor sendiri, Pak Jokowi harus ngelapor dia karena yang diserang kan, andai ya diserang ya individunya. Ketiga, yang diserang itu Presiden bukan Pak Jokowi," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, Jokowi bisa melaporkan ke penegak hukum bila memakai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan. Namun, kritikan kepada Presiden tidak serta merta dipidana bila untuk membela kepentingan umum.
"Pak Jokowi bisa melapor kalau kena (pasal) 310 - 311 (KUHP) , Presiden gak bisa ngelapor dalam konteks itu karena pasal 27 ayat 3 (UU ITE) ini menyambung dengan pasal 310 (KUHP), tidak dituntut pidana kalau berhubungan kepentingan umum dan urusan kritik Presiden itu urusan kepentingan umum," jelasnya.
Baca juga:
Dikritik The King of Lip Service, Jokowi Ingatkan Soal Tata Krama dan Sopan Santun
PKS Sentil Ari Kuncoro: Rektor Cermin Moral dan Intelektual Kampus
Fadli Zon Sebut Rangkap Jabatan Ari Kuncoro Bikin Negara Bangkrut
VIDEO: Menteri hingga Buzzer Tak Terima BEM UI Kritik Presiden Jokowi
Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan