Kronologi Gunawan Sadbor jadi Tersangka: Dari Aksi Joget-Joget, Berujung Terjerat Kasus Judi Online
Gunawan Sadbor jadi tersangka karena diduga mempromosikan situs judi online dalam saat siaran langsung di media sosial tiktok.
Polisi resmi menetapkan tersangka terhadap G yang dikenal sebagai Sadbor dan satu rekannya berinisal AS. Mereka diduga mempromosikan situs judi online dalam saat siaran langsung di media sosial tiktok.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10) pukul 13.30 - 16.00 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, AS yang berperan sebagai host, mendapatkan gift dari akun tiktok @flogitoto1.
- Peran Gunawan 'Sadbor' Promosikan Judi Online, Disawer Besar Langsung Bilang 'Gacor Anti-Rungkad'
- Siapa Gunawan Sadbor? Tiktokers Asal Sukabumi yang Ditangkap karena Dugaan Promosi Judi Online
- TikTokers Sadbor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
- Pesan Bijak Jenderal Bintang Dua Cegah Personel: Hidup Bukan Judi & Undian tapi Kerja Keras
Saat mendapatkan gift, host berterimakasih lalu mengajak simpatisannya berjoget. Kemudian, live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun tiktok @flogitoto1. G sebagai pemilik akun melakukan pembiaran.
"Jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa digoogling,” kata Kapolres Sukabumi AKBP, Samian, Senin (4/11).
Menurut Samian, akun judi tersebut memberikan gift sejak Oktober. Pemilik akun Sadbor seharusnya menyetop dan tidak lagi mempromosikan situs judi.
Samian mengatakan kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang semula terganggu dengan aktivitas yang dilakukan pemilik akun sadbor. Warga di desa tersebut mayoritas berkegiatan sebagai petani dan bekerja di industri UMKM membuat keripik.
“Beberapa masyarakat juga mengalami keresahan terganggu aktivitasnya, Kepala Desa, Kecamatan, Dinas, mengambil langkah, namun tidak diindahkan, bahkan kegiatan yang sama pernah dilakukan di Bogor dan dapat penolakan dari warga dan Gunawan alias Sadbor kembali ke kampungnya di Sukabumi,” jelas dia.
Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara
Perbuatan itulah yang membuat dua tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ponsel yang digunakan untuk live streaming, buku rekening atasnama G, kemudian satu set pakaian berwarna biru dan celana warna hitam yang digunakan AS saat live streaming, satu unit speaker warna biru, satu tripod warna hitam.
“Kemudian akun tiktok dan beberapa tangkapan layar kegiatan perjudian online juga sudah kita jadikan barang bukti. Kemudian juga kita amankan dan kita sita uang hasil kejahatan,” kata Samian.