Kronologi Kasus Reyndhart Rossy, Konsumsi Ganja Untuk Obat Kelainan Saraf
Reyndhart Rossy Siahaan (37) menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan. Sebelum sakit, dia bekerja sebagai porter yang mengharuskannya mengangkut barang berat.
Reyndhart Rossy Siahaan (37) menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan. Sebelum sakit, dia bekerja sebagai porter yang mengharuskannya mengangkut barang berat.
Pasca sakit, Rossy harus kehilangan pekerjaan, dan merantau ke Labuan Bajo, NTT untuk bekerja. Awalnya, Rossy tinggal di Jakarta.
-
Siapa saja kakak Rey Bong? Rey Bong memiliki dua orang kakak perempuan yang bernama Fathia Damalisa Efrianda dan Fanisya Griselda Efrianda.
-
Siapa yang membongkar dugaan perselingkuhan Rendy Kjaernett? Lady Nayoan membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Rendy Kjaernett.
-
Siapa yang ikut merayakan lamaran Ranty dan Rayn? Sahabatnya, Hana Saraswati, ikut merayakan kebahagiaan ini, dan Ranty terus tersenyum sumringah.
-
Kapan hubungan gelap Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah diduga terjadi? Randy dan istri Jeje diduga menjalani hubungan gelap sejak Juli 2022 lalu.
-
Apa yang diungkap oleh Lady Nayoan tentang Rendy Kjaernett? Lady Nayoan membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Rendy Kjaernett.
-
Kapan Ranty Maria dan Rayn Wijaya mulai menjalin kasih? Ternyata, hubungan romantis antara Ranty Maria dan Rayn Wijaya sudah berlangsung cukup lama. Pasangan ini telah menjalin kasih selama 3 tahun, seperti yang diketahui oleh penggemar setia.
Pada 2016, Rossy pergi ke Labuan Bajo untuk kembali bekerja, kali ini di bidang pariwisata. Namun, pada 2018 penyakitnya kembali kambuh, dan ia merasa terus kesakitan, kemudian mencoba berbagai pengobatan medis, namun masih terus merasakan sakit.
“Pada 2019, Rossy lelah dengan pengobatan medis, dan mencari informasi pengobatan lainnya, akhirnya ia menemukan informasi bahwa penyakitnya bisa ditangani dengan konsumsi air rebusan ganja,” jelas Kuasa Hukum Reyndhart Rossy, Herie CN Lay dalam siaran pers, Kamis (11/6).
Akhirnya Rossy mencari informasi bagaimana cara mengakses ganja. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia mengkonsumsi ganja, yang hanya dilakukan dengan meminum air rebusan ganja, tidak pernah menghisap ganja. Sejak meminum air rebusan ganja, Rossy merasakan kesembuhan dan kondisi tubuh yang lebih baik.
Pada November 2019 lalu, Rossy kembali berusaha mendapatkan ganja, sayangnya pada 17 November 2019, Rossy ditangkap polisi di petakan kos-nya.
“Atas dasar ditemukannya ganja 428,26 gram dalam kotak, yang baru tiba di petakan kos-nya, belum digunakan sama sekali. Selain itu di saku celana Rossy juga ditemukan ganja 2,52 gram,” lanjut Herie.
Tanpa Didampingi Pengacara
Herie menambahkan Rossy diproses secara hukum, tanpa didampingi oleh pengacara dalam penyidikan. Padahal Rossy didakwa dengan dakwaan alternatif.
Pertama Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Kedua, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Ketiga Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.
“Ketiga pasal tersebut memuat ancaman maksimal sampai dengan 20 tahun penjara. Harusnya Rossy selalu didampingi Penasihat Hukum, namun Penasihat Hukum baru hadir pada proses pemeriksaan saksi,” tegas Herie.
Menurut dia, kasus ini pun terbilang janggal. Banyak ruang yang tidak terpenuhi. Rossy didakwa atas perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Namun pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan membeli tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Saksi Meringankan Tak Ada
Saksi dalam persidangan hanya penyidik yang melakukan penangkapan. Rossy pun tidak memiliki biaya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Pada 28 Mei 2020, Rossy dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun atas Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.
Rossy kini menunggu putusan hakim untuk mampu melihat bahwa ia sakit dan membutuhkan pengobatan untuk rasa sakitnya. Sampai dengan saat ini pun, dari dalam rutan Rossy masih harus minum obat untuk menahan rasa sakitnya.
“Dibantu temannya Rossy bisa memperoleh obat yang ia butuhkan, karena Rossy tidak memiliki anggota keluarga di Kupang, NTT,” tutup dia.
(mdk/rnd)