Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika
Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja itu berinisial R.
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika
Polres Metro Jakarta Selatan memburu pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja kepada selebgram Chandrika Chika dan lima orang rekannya.
Pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja itu berinisial R.
"Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa (23/4) malam.
Menurut dia, saat ini petugas sedang memburu R untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Apakah benar cairan narkotika jenis ganja yang digunakan selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya didapatkan dari dirinya.
Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Rezka mengatakan, pihaknya akan lebih waspada lagi dengan modus baru penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan penggunaan cairan rokok elektrik ganja juga menjadi komitmen petugas kepolisian.
"Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan,"
tuturnya.
merdeka.com
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka di antaranya, selebgram hingga atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.