Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Saat Pesta Ganja di Hotel Jaksel
Polisi menangkap selebgram Chandrika Cika pada pada Senin (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Rezka mengatakan, saat penggerebekan ditemukan ada enam orang yang sedang menyalahgunakan narkotika. Mereka merupakan selebgram hingga atlet e-sport.
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Saat Pesta Ganja di Hotel Jaksel
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengungkapkan kronologi penangkapan selebgram Chandrika Chika dan lima orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Rezka mengatakan, Chandrika Chika dkk ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu hotel (di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi) ini dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Rezka, Rabu (24/4).
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) melakukan penggerebekan pada Senin (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Rezka mengatakan, saat penggerebekan ditemukan ada enam orang yang sedang menyalahgunakan narkotika. Mereka merupakan selebgram hingga atlet e-sport.
Selain mengamankan enam orang, petugas juga menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.
"Adapun barang bukti yang kita sita saat di tempat kejadian perkara satu rokok elektrik,"
tuturnya, dikutip dari Antara.
merdeka.com
Barang bukti tersebut sudah diuji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja.
"Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka di antaranya, selebgram hingga atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,"
katanya.
merdeka.com
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.