Kronologi Penangkapan Dwi Sasono, Ganja 16 Gram Disita
Pelaku berinisial C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada Dwi Sasono yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kronologi penangkapan artis peran berinisial Dwi Sasono (40) pada 26 Mei 2020 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Sejak 26 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap seorang publik figur berinisial DS di kediamannya sendiri di daerah Pondok Labu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa yang mengakui pacaran dengan Ririn Dwi Ariyanti? Dalam perkembangan terbaru, Jonathan Frizzy mengakui bahwa ia dan Ririn sedang menjalin hubungan asmara.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Dono Warkop DKI meninggal dunia? Tepat pada tanggal 30 Desember 2001, Dono Warkop meninggal dunia.
Yusri mengatakan penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C. Pelaku berinisial C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada Dwi Sasono yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C, sudah menjadi DPO," kata Yusri.
Lanjutan Kronologi
Menurut Yusri, Dwi Sasono ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu. Setelah C mengirimkan ganja kepada Dwi Sasosno, polisi melakukan penangkapan. Tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.
"Mohon doa restunya semoga kita bisa mengamankan tersangka C tersebut, tapi identitas sudah kita ketahui, tim bekerja di lapangan melakukan pengejaran," kata Yusri.
Yusri menyebutkan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, DS kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.
"Tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan (DS) menunjukkan barang bukti. Yang memang sudah dimiliki dia yang didapat dari inisial C tersebut," kata Yusri.
(mdk/eko)