Kuasa hukum Ahok: Kami akan berusaha mematahkan pertimbangan hukum
Kuasa hukum Ahok menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaan pertama maupun alternatif terhadap Ahok. Selain mempersiapkan memori banding, tim hukum juga memperjuangkan penangguhan penahanan Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Salah satu kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi menuturkan saat ini tim masih menunggu salinan resmi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
"Kami akan berusaha mematahkan pertimbangan hukum yang merugikan Basuki Tjahaja Purnama," kata Tri saat dihubungi merdeka.com, Rabu (10/5).
Nantinya setelah menerima salinan resmi, tim hukum akan mempelajari untuk pembuatan memori banding.
"Jadi dipelajari dulu. Dalam waktu cepat tim menuju memori banding," terangnya.
Menurut Tri, Jaksa Penuntut Umum dinilai gagal membuktikan dakwaan pertama maupun alternatif terhadap Ahok.
"Kami mohon agar Basuki Tjahaja Purnama divonis bebas," harap Tri.
Selain mempersiapkan pengajuan banding, tim kuasa hukum juga berusaha untuk memperjuangkan penangguhan penahanan Ahok.
Dini hari tadi Ahok dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemindahan berdasarkan pertimbangan keamanan, lantaran massa pendukung yang sempat menggelar aksi di depan Rutan Cipinang kemarin malam dikhawatirkan mengancam keamanan di dalam Rutan.