Kuasa hukum Ahok sudah prediksi eksepsi bakal ditolak JPU
Kuasa hukum Ahok sudah prediksi eksepsi bakal ditolak JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini pun nyatanya telah diprediksi oleh tim penasihat hukum Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini pun nyatanya telah diprediksi oleh tim penasihat hukum Ahok.
"Saya kira kita sudah bisa prediksi tanggapan pendapat JPU pasti akan menolak. Dalam proses persidangan pidana memang akan terjadi seperti itu. Untuk itu berbagai argumentasi yang dibangun JPU tadi terkait dakwaan tidak dapat diterima," kata Sirra Prayuna di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Sirra juga mengaku pihaknya telah mengantisipasi atas jawaban dari JPU. Hanya saja ternyata majelis hakim tak mengizinkan dibacakannya tanggapan atas jawaban JPU.
"Item argumentasi yang dibangun kita sudah antisipasi makanya tadi ketika jaksa selesai membacakan pendapatnya kami ingin menanggapi pendapat JPU. Tetapi majelis hakim berpandangan lain padahal di dalam ketentuan KUHAP tidak ada sesuatu yang dianggap tidak lazin dalam menanggapi pendapat itu diatur dalam pasal 182 KUHAP karena di situ mengatur proses trial dalam pidana seperti itu dalam bentuk replik," ungkap Sirra.
"Kan jaksa sempat menyampaikan itu tetapi ini tidak lazim dan sebaginya diserahkan kepada pihak ketua majelis dalam hal ini," sambung Sirra.
Sirra juga menegaskan bahwa ada mekanisme yang dilampaui JPU dalam menerapkan ketentun pasal 156 dan 156 a itu. Mekanismenya di dalam PNPS itu bersifat memiliki satu pandangan yang berbeda di dalam melihat ketentuan pasal 156 itu.
"Saya kira sesungguhnya yang mau kami sampaikan dalam tanggapan pendapat itu adalah negara harus mengambil peran di dalam setiap peristiwa hukum yang seperti sekarang ini. Penodaan, penistaan agama seperti sekarang ini, teguran keras dengan dikeluarkannya keputusan bersama 3 menteri. Menag, mendagri dan kejagung," terang Sirra.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
JPU sebut Ahok merasa paling benar dan yang berseberangan pengecut
Jaksa sebut hal wajar bila Ahok buat kebijakan pro muslim
Kakak Ahok sebut harusnya eksepsi diterima & sidang tak dilanjutkan
Ekspresi Ahok saat nota keberatan ditolak JPU
Ketika sang adik bandingkan penistaan agama Ahok dan Ahmad Dhani