Kuasa hukum akui Desi & Julia terima gratifikasi untuk Damayanti
Hendra Heriansyah mengakui kliennya memang memiliki hubungan pertemanan dengan Damayanti.
Kuasa hukum Desi A Edwin dan Julia Prasetyarini, Hendra Heriansyah, enggan menyampaikan kasus proyek jalan Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyeret kliennya tersebut. Namun Hendra mengakui kliennya memang memiliki hubungan pertemanan dengan Damayanti yang kini juga menjadi tersangka.
Dia menjelaskan kedua kliennya tersebut tidak tahu menahu soal proyek yang sekarang ini menjadi polemik. Lanjutnya, baik Desi maupun Julia hanya bertugas sebagai perantara.
"Sebenarnya ini kan hanya sebatas pertemanan dimintakan tolong dan klien kami tidak mengetahui soal substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon itu," jelas Hendra, Senin (1/2).
Selain itu dia mengatakan saat terjadinya Operasi Tangkap Tangan yang terjadi hari Rabu, (13/1) Desi dan Julia hanya berperan menerima uang gratifikasi saja kemudian diberikan kepada Damayanti.
"Klien kami cuma sekedar nerima doang terus diteruskan," ujarnya.
Namun dia tidak mengetahui apakah ada komisi yang didapat keduanya saat menjadi perantara proyek panas tersebut. "Saya belum tahu," ucapnya.
Terkait hubungan kliennya dengan Damayanti dia mengaku tidak tahu sudah berapa lama hubungan pertemanan terjalin. Selain dengan Damayanti, kuasa hukum Desi dan Julia itu mengatakan kliennya memang memiliki hubungan pertemanan yang cukup baik dengan beberapa anggota DPR.
Seperti diketahui, Damayanti diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (13/1). Dalam Operasi tersebut KPK mengamankan SGD 99.000, dan 6 orang, namun KPK akhirnya membebaskan 2 orang supir yang tidak terbukti melakukan unsur pidana. Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam akhirnya KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK kembali panggil Budi Supriyanto terkait kasus Damayanti
Damayanti dan 'Semesta Korupsi'
8 Jam diperiksa KPK, politikus Golkar pelit bicara
Anggota DPR diperiksa kasus Damayanti, KPK sebut mungkin ada kaitan
So Kok Seng penuhi panggilan KPK
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.