Kuasa hukum Budi Gunawan sebut surat pemanggilan KPK sampah
Yunadi menjelaskan, Budi Nugroho sudah tidak tercatat sebagai anggota Polri sejak dua tahun lalu.
Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, penetapan status tersangka oleh KPK terhadap jenderal bintang tiga tersebut merupakan cacat hukum. Dia menyebut surat panggilan terhadap kliennya tidak memiliki kapasitas melakukan penyidikan.
Dia menambahkan, surat pemanggilan terhadap Budi Gunawan dengan Nomor: spgl-414/23/01/2015 juga tidak sesuai karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak. Surat tertanggal 26 Januari itu, jelasnya, ditandatangani oleh mantan anggota Polri, Budi Agung Nugroho yang pangkat terakhirnya Kompol.
"Semua surat panggilan KPK kita anggap sampah," kata Yunadi, usai acara Polemik Sindo trijaya FM, Sabtu (31/1).
Yunadi menjelaskan, Budi Nugroho sudah tidak tercatat sebagai anggota Polri sejak dua tahun lalu. Tapi dia tidak tahu, penyebab Budi berhenti sebagai polisi.
"Rasanya kalau tidak salah, dua tahun lalu. Tapi saya tidak tahu, dia dipecat atau mengundurkan diri," ujarnya.