Kuasa hukum Dimas Kanjeng laporkan hakim sidang praperadilan ke KY
Nesyawati sebenarnya tidak mempersoalkan pencabutan kuasa dari Dimas Kanjeng jika itu benar adanya. Namun, dia melihat ada kejanggalan dari surat pencabutan itu. Termasuk keaslian tanda tangan Dimas Kanjeng.
Nesyawati, salah satu penasehat hukum pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melaporkan hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yakni Sigit Sutriono ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tidak hanya itu, Sigit juga diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Pelaporan ini buntut dari pengusiran salah satu kuasa hukum Dimas Kanjeng dari ruang sidang praperadilan beberapa hari lalu. Hakim Sigit mengusir tim Nesyawati setelah kuasa hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menunjukkan surat pencabutan kuasa oleh Dimas Kanjeng terhadap tim advokat Nesyawati.
-
Kapan kata pengantar biasanya ditulis? Kata pengantar biasanya ditulis dengan singkat dan jelas, agar pembaca dapat memahami topik yang dibahas dengan baik sebelum membaca isi makalah.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Apa yang dimaknai dari Sumpah Pemuda? Sumpah Pemuda dimaknai sebuah tekad dan semangat para pemuda-pemudi Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari jajahan negara asing.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Kenapa dasawisma dianggap penting? Sehingga bisa disebut jika dasawisma merupakan mitra dari pemerintah untuk membangun keluarga yang sejahtera dan berkualitas.
-
Kapan doa pengusir jin kiriman orang dibaca? Doa ini tidak hanya menjadi perlindungan bagi Rasulullah pada saat itu, tetapi juga menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menghadapi tantangan serupa dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami juga adukan hakim praperadilan DKTP (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) ke Pengawasan MA dan Komisi Yudisial," terang Nesyawati Arsyad di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, (25/11).
Nesyawati sebenarnya tidak mempersoalkan pencabutan kuasa dari Dimas Kanjeng jika itu benar adanya. Namun, dia melihat ada kejanggalan dari surat pencabutan itu. Sebab tidak disampaikan langsung kepadanya baik secara lisan maupun tertulis oleh Dimas Kanjeng. Dia hanya diberi tahu oleh kuasa hukum Polda Jatim.
"Seharusnya, selaku pemberi kuasa Dimas Kanjeng memberikan pencabutan itu kepada pihak yang diberi kuasa langsung," ujar Nesyawati.
Nesyawati mengaku kesulitan bertemu dengan kliennya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sehingga pihaknya kesulitan mengklarifikasi kebenaran surat pencabutan kuasa dan tanda tangan Dimas Kanjeng.
"Hakim baru mengklarifikasi surat itu ke Dimas Kanjeng di Polda keesokannya. Itu pun hanya tanya tanda tangannya saja. Kami ikut datang ke Polda, tidak diperbolehkan ikut nemui Dimas Kanjeng," ucapnya.
Baca juga:
Tanda tangan Taat Pribadi dipersoalkan, sidang praperadilan diskors
Sidang praperadilan, hakim usir kuasa hukum Dimas Kanjeng
Polisi sita aset Taat Pribadi, ada bengkel hingga supermarket
Polda Jatim tetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka TPPU
Sempat absen, Marwah Daud penuhi panggilan polisi soal Taat Pribadi
Ini pengakuan para mahaguru abal-abal Dimas Kanjeng Taat pribadi
Fakta mengejutkan 7 mahaguru Dimas Kanjeng