Kuasa hukum Hary Tanoe bawa bukti video Yulianto tak tampak tertekan
Kuasa hukum Hary Tanoe bawa bukti video Yulianto tak tampak tertekan.bukti yang dibawa berupa beberapa rekaman video wawancara Yulianto di sejumlah stasiun televisi beberapa hari setelah kejadian SMS itu. Dari video itu, lanjut Munathsir, Yulianto terlihat tidak dalam keadaan terancam secara psikologi.
Sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo atas kasus SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7). Kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman mengaku membawa bukti tambahan yang bisa dijadikan pertimbangan hakim.
"Hari ini kami ada bukti tambahan ada empat, lima biji kemudian akan didengarkan juga keterangan ahli dari termohon," kata Munathsir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
Munathsir menyebutkan, bukti yang dibawa berupa beberapa rekaman video wawancara Yulianto di sejumlah stasiun televisi beberapa hari setelah kejadian SMS itu. Dari video itu, lanjut Munathsir, Yulianto terlihat tidak dalam keadaan terancam secara psikologi.
"Kami enggak melihat isinya apa, kontennya apa. Kami melihat pada saat itu kondisi Pak Yulianto itu sangat bugar, sehat bugar ya, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, bahwa dia mengalami ancaman, ancaman kekerasan, ancaman psikis, ancaman fisik," kata Munathsir.
Kliennya dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Munatshir, kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal 45 B UU ITE. Sebab, di dalamnya berisi bahwa ada unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil terhadap korban. Dia melanjutkan, dalam hal ini Yulianto tidak dalam posisi tertekan seperti yang terlihat di video wawancara.
"Nah kalau kami melihat dalam laporan ini itu tidak ada kalau mengalami fisik, jelas kita bisa lihat luka-luka luar seperti apa, pasti ada yang namanya visum," kata Munathsir.
Jika Yulianto memang mengalami tekanan psikologi, lanjutnya, seharusnya menyertakan bukti yang kuat. "Kalau misalnya Yulianto mengalami kekerasan psikis ya pastikan namanya kekerasan psikis itu harus ada keterangan dari psikologi, ahli kejiwaan," jelasnya.
Disinggung soal saksi ahli pada persidangan hari ini, pihaknya batal menghadirkan ahli ITE. Sebab, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, dirasa sudah cukup. "Telah kami evaluasi, kami kira keterangan beberapa ahli kemarin sudah sangat cukup bagi kami," singkatnya.
Baca juga:
Jaksa Agung sebut ada tuduhan lain ke Hary Tanoe yang perlu diproses
Sidang praperadilan, kuasa hukum Hary Tanoe siapkan empat saksi ahli
Kasus Mobile 8, Kejagung bikin sprindik baru
Hakim praperadilan keberatan petinggi MNC jadi saksi Hary Tanoe
Penetapan tersangka Hary Tanoe dipaksakan, ini analisa ahli pidana
Molor sejam lebih, sidang praperadilan Hary Tanoe belum juga dimulai