Kuasa hukum keberatan KPK periksa Bupati Morotai secara mendadak
Menurut dia, KPK sebagai penegak hukum yang memiliki integritas harus menginformasikan ke pihak pengacara.
Kuasa Hukum Bupati Marotai Rusli Sibua, Ahmad Rifai akan melayangkan nota keberatan kepada KPK. Hal itu karena melakukan pemeriksaan kliennya tanpa terlebih dahulu memberitahukannya.
"Kami akan layangkan surat keberatan kepada KPK. Sebagai lembaga yang memiliki integritas dan rule of law, jangan asal memberi tahu dadakan seperti ini," kata Rifai seusai pemeriksaan Rusli Sibua di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu (11/7).
Sebelumnya, Rifai mengatakan baru menerima informasi pemeriksaan kliennya dari KPK. Mengetahui info itu, ia terkejut dan langsung mendatangi gedung KPK beberapa menit sebelum Rusli Sibua keluar dari pemeriksaan.
"Saya baru ditelepon penyidik KPK bahwa hari ini ada pemeriksaan Pak Rusli. Ini tidak boleh, kalau memeriksa tersangka harusnya ada pemberitahuan ke kuasa hukum," ujarnya.
Menurut dia, KPK sebagai penegak hukum yang memiliki integritas harus terlebih dahulu menginformasikan ke pihak pengacara dalam menjalani pemeriksaan tersangka. Dia menilai pemeriksaan KPK menyalahi aturan hukum. Sebab, hal ini telah terjadi beberapa kali dalam pengusutan kasus yang menyeret Bupati Marotai tersebut.
"Kemarin saya sudah beri tahu penundaan pemeriksaan. Tapi tiba- tiba saja langsung diperiksa, ini sudah yang kedua kalinya. Apa-apaan ini," gerutunya ketika menjelaskan kepada awak media.
Sebelumnya, Rabu (8/7), KPK menjemput paksa Rusli Sibua pada di sebuah hotel di Jakarta. Setelah pemeriksaan dan penyidikan, KPK memutuskan untuk langsung menahan Rusli di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Rusli Sibua kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Morotai di MK pada 25 Juni 2015. Penetapan tersangka Rusli merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum (inkracht).
Tertuang dalam vonis Akil, ia diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar melalui makelar suap Muhtar Ependi. Penyuapan itu untuk memenangkan sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai adalah senilai Rp 6 miliar.
Lewat keputusan Akil, dimaksudkan agar memenangkan pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara pada 2011 lalu.