Kuasa Hukum KPU Nilai Keterangan Saksi Kubu Prabowo Pukulan Kosong
Untuk saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ia mengatakan hanya yang memiliki relevansi dengan saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang sebelumnya, yakni dua orang ahli teknologi informasi.
Ketua tim hukum sengketa pilpres KPU RI Ali Nurdin belum memastikan akan menghadirkan saksi atau tidak dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) karena menilai saksi pemohon gagal membuktikan dalil permohonan.
"Jadi kami akan melihat, lawan mengajukan apa ya kami imbangi. Bagi yang kira-kira pukulannya kosong ya tidak perlu dibalas," ujar Ali Nurdin sebelum sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ia mengatakan hanya yang memiliki relevansi dengan saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang sebelumnya, yakni dua orang ahli teknologi informasi.
Dalam sidang lanjutan hari ini, ahli yang dihadirkan KPU adalah ahli ilmu komputer Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara saksi pemohon dalam dalam sebelumnya dinilainya justru menguntungkan KPU, seperti mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang memberikan kesaksian tentang status karyawan BUMN.
"Kemarin kan ada Pak Said Didu menegaskan bahwa tidak ada regulasi tentang pejabat negara yang namanya kita bernegara kan ada regulasinya, rujukannya jelas," kata Ali Nurdin.
Kesaksian Said Didu dinilainya menguntungkan KPU sehingga pihaknya mempertimbangkan tidak diperlukan ahli untuk menjawab kaitannya dengan syarat pendaftaran calon itu.
Mahkamah memberi kesempatan kepada termohon untuk menghadirkan maksimal 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.
Sebelumnya Mahkamah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada Rabu (19/6) yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 04.55 WIB keesokan harinya.
Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli
Melihat Kasus Menjerat Rahmadsyah Saksi Prabowo-Sandiaga di MK
Tjahjo Tepis Adanya Pernyataan Kecurangan Bagian dari Demokrasi di Pelatihan Saksi
Jaksa Terkejut Saksi 02 Berstatus Terdakwa Beri Keterangan di MK
Mendagri Pastikan Tidak Ada Penggelembungan 1 Juta e-KTP di Pilpres 2019
Berstatus Tahanan Kota, Saksi Kubu Prabowo Berbohong Pergi ke Sidang MK