Kuasa hukum merasa penyidik tak adil tangani kasus Rizieq
Kapitra membandingkan penanganan perkara Rizieq dengan kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri.
Pengacara M Rizieq Syihab, Kapitra Ampera merasa Kepolisian tak adil dalam menangani kasus perkara kliennya. Kapitra membandingkannya dengan kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri.
"Ketidakadilan pertama diduga ijazah palsu oleh Sukmawati, kenapa juga tidak dipublikasikan oleh penyidik? Sejauh mana perkembangannya? yang membuat kami merasa tidak adil dan terlebih kasus kriminalisasi-kriminalisasi lain yang menurut kami adalah demoralisasi," ungkapnya saat konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Sementara itu tekait perkembangan kasus penodaan Pancasila, Kapitra menyebutkan bahwa berkas perkara Rizieq belum lengkap. Saat ini masih dalam penyelidikan jaksa.
"Disidang? wong itu masih dalam penyelidikan jaksa kok, kan ada prosesnya dari polisi dilimpahkan kepada Kejaksaan, nah jaksa akan meneliti, belum P21 kok. Jadi tidak ada itu," ungkapnya.
Lebih jauh menurut Kapitra timnya sudah siap dan sudah menyiapkan langkah hukum dalam penyelesaian kasus penodaan Pancasila yang di tuduhkan kepada Rizieq.
"Semua sudah siap, kita tim kuasa hukum sudah menyiapkan semuanya, nanti akan ada saksi ahli dari FPI yang memberikan kesaksiannya," tutupnya.