Kuasa hukum minta hakim periksa korban JIS via teleconference
Permintaan pemeriksaan dilakukan dengan teleconference atau video, agar psikologi anak tidak terganggu.
Jaksa Penuntut Umum tidak jadi menghadirkan saksi korban Jakarta International School (JIS), AK. AK batal menjadi saksi karena pihak keluarga dan kuasa hukum mempertimbangkan aspek psikologis anak umur 6 tahun tersebut.
"Dua minggu akan datang diperiksa, setelah liburan Idul Adha," kata kuasa hukum korban, Andi Asrun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Adapun permintaan pemeriksaan dilakukan dengan teleconference atau video, agar psikologi anak tidak terganggu.
"Pemeriksaan teleconference sudah biasa di sini dari LPSK, fasilitasnya ada, karena kalau face to face takut timbul goncangan jiwa," sambung dia.
Hari ini sidang lanjutan pidana kasus pencabulan JIS masih berlangsung. Sidang pertama atas tersangka Afriska telah selesai dengan menghadirkan saksi dari ibu korban kedua, DW.
Kemudian sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan tersangka Agun Islandar masih berlangsung. DW kembali memberi keterangan soal pencabulan anaknya AL.