Kuasa hukum minta polisi tak asal tetapkan tersangka makar
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI), Achmad Midan mempertanyakan dugaan makar yang dituduhkan kepolisian tersebut.
Kepolisian menangkap lima orang jelang aksi 313 karena diduga akan melakukan makar. Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI), Achmad Midan mempertanyakan dugaan makar yang dituduhkan kepolisian tersebut.
"Jadi jangan asal-asalan gitu ya. Hemat saya, kejahatan-kejahatan ini tak sederhana, harus betul-betul mendapat bukti yang mendukung terhadap sudah masuk kategori. Kalau hanya kewaspadaan atau kehati-hatian itu adalah haknya," katanya di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Dia menyatakan, informasi intelijen yang diperoleh Polri harus bisa dipastikan kebenarannya. "Harus konkret sekali buktinya. Karena kalau mengubah UUD itu kan harus pintar. Bagaimana draft mengubah UU bisa dengan cepat," tegasnya.
Dia juga mengaku tak tahu menahu soal uang Rp 3 miliar yang disebut pihak kepolisian buat menggulingkan pemerintahan yang sah itu. Dia mengakui GNPF MUI memang pernah menghimpun dana hingga mencapai Rp 5 miliar tapi bukan untuk makar.
"Itu uang Rp 3 miliar dari mana saya juga enggak tahu. Yang jelas bahwa di dalam kegiatan GNPF itu pernah terhimpun dana hampir Rp 5 miliar dan bukan untuk makar. Itu tujuannya untuk 212, kemudian disalurkan ke kegiatan kemanusiaan di Aceh," katanya.