Kuasa Hukum Polisi Sebut Rizieq Sempat Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan & BAP
Salah satu tim kuasa hukum yang mengungkapkan jika penolakan tersebut terjadi saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro jaya pada 12 Desember 2020 lalu.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut bila Habib Rizieq sempat menolak tanda tangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan (BAP).
Hal itu, dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum yang mengungkapkan jika penolakan tersebut terjadi saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro jaya pada 12 Desember 2020 lalu.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Pemohon (Rizieq) menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," sambung tim hukum Polda Metro Jaya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Pasalnya, terkait proses penetapan tersangka terhadap Rizieq telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu sudah mencakup penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.
"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," papar salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
"Namun pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," tambahnya.
Padahal penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, tim hukum Polda Metro Jaya berkesimpulan jika perbuatan Rizieq dikenakan Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP. Hal tersebut terbukti seusai penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.
"Maka termohon 1 berkesimpulan bahwa perbuatan saudara MRS telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI n6/2012 tentang kekarantinaan dan pasal 216 KUHP," tutupnya.
Baca juga:
Pembelaan Kubu Rizieq Sebut Cuma Undang 17 Orang di Acara Nikahan tapi Siapkan Tenda
Polri Nilai Tak Tepat Rizieq Pertanyakan Bukti Penghasutan di Sidang Praperadilan
Ini Kata Polri Soal Pasal Penghasutan Dikenakan Terhadap Rizieq Syihab
PPATK Mengaku Tak Ketahui Pembekuan Rekening Milik FPI
Kubu Polisi: Rizieq Undang Massa ke Hajatan Pernikahan Anak via Youtube