Kuasa hukum Rio desak KPK putuskan permohonan justice collaborator
"Kalau memang benar ingin serius, KPK jangan gantung-gantung Rio."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengajuan justice collaborator (JC) mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Namun, status Patrice sebagai JC belum diputuskan. Menurut kuasa hukum Patrice, Musfani, KPK seharusnya jangan menggantung Patrice tentang permohonannya.
"Semua berkas permohonan sebagai JC sudah diberikan dan sampai sekarang belum ada keputusan," ucapnya ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (5/11).
"Kalau memang benar ingin serius, KPK jangan gantung-gantung Rio," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan permohonan Patrice sudah diterima dan dibuat dengan tulisan tangan.
"Permohonan Patrice sudah diterima, dia menulis permohonan dengan tulisan tangan, dan kita sedang membahasnya," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Johan juga menjelaskan orang yang bisa menjadi JC yaitu yang bisa diajak bekerja sama dengan KPK. "Selama ini Patrice kooperatif kepada KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Patrice menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan penyidik KPK. "JC (Justice Collaborator) itu betul. Penyidik merasa tidak disulitkan dengan keterangan Rio," kata pengacara Rio Capella, Musfani di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10).
Diketahui, Patrice dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh KPK. Rio diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah menahan Patrice pada 23 Oktober 2015. Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.