Kuasa Hukum Hasto soal Penggeledahan KPK: Apa Sih yang Dicari? Beliau Tidak Rugikan Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1) malam. Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing menjelaskan, kediaman Hasto di Kebagusan hanyalah rumah singgah dan jarang ditempati.
"Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah. Jadi memang jarang sekali ditempati," kata Tobing kepada wartawan, Rabu (8/1).
Sehingga, kata Tobing, tak ada barang bukti yang ditemukan KPK terkait kasus Harun Masiku dalam penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan.
"Maka ada beberapa jam KPK melakukan pengeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa, tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa," jelas dia.
Usai menggeledah rumah Hasto, Johannes mempertanyakan barang bukti yang dicari. Sebab, dia menyebut kliennya tersebut bukan pejabat negara atau merugikan negara.
"Maka pertanyaan saya kepada KPK, apa sih yang sebenarnya mau dicari dari rumahnya Pak Hasto? Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan keuangan negara," kata Tobing, kepada wartawan, Rabu (8/1).
Murni Politik, Bukan Hukum
Terlebih, penggeledahan rumah Hasto dilakukan menjelang HUT dan Kongres PDIP. Sehingga, dia menilai kasus Hasto terlihat seperti perkara politik.
"Tetapi perkara ini selalu terus dibesar-besarkan, digoreng-goreng sedemikian rupa. Apalagi secara khusus kami tanggal 10 ini menjelang HUT PDI Perjuangan, sebentar lagi kami akan kongres," tegasnya.
"Nah jadi kami menduga bahwa memang ini adalah murni perkara politik, tidak ada perkara hukum," pungkas Tobing.
Rumah Hasto Digeledah
Diketahui, KPK menggeledah rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1) malam. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).
Tessa mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.
"Dari kegiatan Penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," imbuhnya.