Sikap Kurator Sritex Bikin Kesal Wamenaker, Nasib Ribuan Pekerja Menggantung
Mediasi antara manajemen PT Sri Rezeki Isman (Sritex) dengan para kurator di Solo, Rabu (8/1), gagal dilakukan.
Mediasi antara manajemen PT Sri Rezeki Isman (Sritex) dengan para kurator di Solo, Rabu (8/1), gagal dilakukan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang memimpin mediasi kecewa karena hingga akhir mediasi, para kurator tidak menampakkan batang hidungnya.
Pertemuan tersebut rencananya bakal membahas nasib ribuan pekerja Sritex Group, setelah permohonan kasasi pailit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Nasib ribuan pekerja Sritex Group kini statusnya menggantung sejak putusan pailit yang ditetapkan PN Niaga Semarang pada akhir Oktober 2024.
Kesal dengan kondisi tersebut, Immanuel memberikan ultimatum kurator yang menangani kepailitan PT Sritex. Mereka diminta serius memperhatikan kelangsungan usaha (going concern) perusahaan tekstil tersebut.
"Kita lihat nanti, tidak lama lagi ada kabar baiknya," ujar Noel, sapaan akrab Imanuel di pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1).
Noel mengaku membawa kabar gembira mengenai nasib PT Sritex. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut kabar gembira dimaksud. Dia memastikan kabar gembira tersebut berkaitan dengan kewenangan negara yang bersifat memaksa.
"Saya belum berani menyampaikan. Tetapi yang pasti dengan hadirnya saya di sini, negara hadir. Dan sifatnya negara bisa memaksa," tandasnya.
Dikatakan Noel, sifat memaksa yang dimaksud dialamatkan kepada kurator yang menangani perkara kepailitan PT Sritex. Salah satunya mengenai nasib kelangsungan usaha alias going concern perusahaan tekstil terbesar itu.
"Ya pasti going concern lah. Kalau masih seperti ini ya negara memaksa. Tidak bisa tidak. Ingat, negara sifatnya memaksa. Dan ini saya sampaikan ke kuratornya," tegas dia.
PT Sritex resmi berstatus pailit setelah MA menolak kasasi mereka pertengahan Desember lalu. Saat ini, tim hukum PT Sritex tengah menyiapkan berkas-berkas untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit yang menimpanya.
Noel menolak jika pernyataanya itu dianggap mengintervensi proses hukum di MA. Ia beralasan beralasan PT Sritex merupakan representasi industri tekstil di tanah air. Pemerintah harus bersikap tegas untuk menjamin going concern selama proses kepailitan PT Sritex.
"Kan ini masih ada proses PK. Ya kita lihat proses PK nya aja nanti," ungkapnya.
Dia kembali mengingatkan kepada semua pihak untuk mengutamakan kepentingan industri tekstil di Tanah Air.
"Artinya semoga pesan ini tersampaikan ke kuratornya, ke hakimnya, atau siapa pun ya. Karena ini sudah kepentingan nasional. Ini kan bukan Sritex aja ya. Tapi juga tekstil-tekstil yang lain juga," jelasnya.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan memastikan pihaknya akan mengajukan PK atas putusan MA dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Namun hingga saat ini pihaknya belum resmi mengambil langkah hukum tersebut.
"Kami masih mendiskusikan ya. Jadi draft dari PK itu masih dalam peninjauan tim kuasa hukum kami. Tapi bisa dipastikan bahwa kita akan mengajukan PK," ucapnya.
Menurutnya, berkas pengajuan PK hingga saat ini belum final lantaran pihaknya tak kunjung menerima salinan putusan MA tersebut.
"Karena kan memang putusan relas dari MA yang menolak kasasi kami itu kan belum kami terima juga. Jadi kami sekarang baru mendraft-kan itu (berkas pengajuan PK)," pungkas Wawan.