Kuasa hukum RJ Lino sebut hakim harus berinovasi dalam putusannya
Menurut Maqdir, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah yang berhak melakukan hal tersebut, bukan KPK.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati menolak permohonan praperadilan kasus pengadaan QCC yang diajukan RJ Lino. Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyebut hakim tidak berinovasi dalam putusannya.
"Saya menyayangkan keputusan ini. Harusnya hakim bisa melakukan inovasi-inovasi. Hari ini terjadi pada Pak Lino, besok terjadi pada hakim," kata Maqdir Ismail usai pembacaan keputusan praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Dia mempertanyakan alasan KPK yang melakukan audit keuangan di PT Pelindo II. Menurutnya hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah yang berhak melakukan hal tersebut, bukan KPK.
"Mana buktinya kalau Pak Lino merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri atau orang lain? Itu yang tidak ditunjukkan oleh KPK," ungkap Maqdir.
Pasca pembacaan keputusan yang dibacakan hakim, dia akan segera menemui RJ Lino untuk membahas langkah yang selanjutnya akan diambil. DIa juga mengaku siap kapan saja dipanggil KPK setelah ini.
"Ya kita akan hadapi. Sebagai warga negara yang baik kita akan hadapi. Masa diundang kita nggak datang," pungkasnya.