Kuasa hukum sebut Jokowi langgar hukum jika eksekusi Bali Nine
Todung Mulya Lubis meminta Jokowi menunggu putusan PTUN dengan menunda eksekusi.
Kuasa hukum terpidana mati duo 'Bali Nine', Todung Mulya Lubis mengatakan, apabila eksekusi kedua kliennya dilakukan sebelum ada putusan Tata Usaha Negara (TUN), maka hal itu sama saja dengan mengingkari konsep negara hukum yang dianut Indonesia selama ini.
"Jika eksekusi hukuman mati itu tetap dilakukan walaupun putusan TUN belum keluar, maka hal itu sama saja dengan pengingkaran terhadap konsep Indonesia sebagai negara hukum. Indonesia ini negara hukum. Saya masih meyakini kita harus mendasari pada konstitusi," kata Todung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Todung mengatakan upaya hukum kedua kliennya itu sudah sampai ke PTUN, yang walaupun tidak bisa menunda pelaksanaan hukuman mati, namun diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk didengarkan apa isi putusannya.
"Tanggal 11 Februari lalu Andrew dan Myuran telah menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Secara teori hukum pidana, gugatan itu memang tidak menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Namun perlu digarisbawahi, karena sedang dipersengketakan, maka secara logis seharusnya eksekusi mati ditunda pelaksanaannya," kata Todung.
"Sementara pada tanggal 24 Februari kami baru dipanggil oleh PTUN. Saya harap semua proses hukum direspek oleh pemerintah. Mereka enggak bisa pindahkan Andrew dan Sukumaran untuk dieksekusi ketika proses hukum masih berjalan," katanya menambahkan.
Ketika ditanya mengenai ambiguitas penundaan waktu eksekusi karena harus menunggu putusan PTUN, Todung menjelaskan bahwa kemungkinan mengenai hal tersebut masih sangat terbuka, dan itu bisa memberikan harapan baru kepada kliennya.
Pasalnya, urgensitas mengenai hukuman ini menyangkut soal nyawa, di mana kedua kliennya itu harus dilindungi dengan kekuatan hukum tetap dari PTUN.
"Merujuk pada peradilan TUN, hal itu dimungkinkan apabila ada keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan Andrew dan Sukumaran akibat pelaksanaan hukuman mati ini. Jadi kalau melihat dari segi urgensinya, penundaan atas eksekusi harus dilakukan selama belum ada putusan dari PTUN Jakarta," kata Todung.