Kuasa Hukum Sebut Kasus Gus Nur Mestinya Kedepankan Restorative Justice
Dia menuturkan, pendekatan keadilan restoratif ini seirama dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.
Tim Kuasa Hukum Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dari LBH Pelita Umat menyebut, permasalahan yang dihadapi kliennya mestinya mengedepankan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Semestinya mengedepankan restorative justice yaitu mediasi antara yang dituduh pelaku dan yang merasa menjadi korban. Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir," kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan dalam keterangan tulis yang diterima pada Senin (26/10).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Apa saja fungsi sidik jari selain untuk bukti kriminal? Setiap orang memiliki dua gagasan tentang sidik jari: pertama, sidik jari membantu meningkatkan cengkeraman. Kedua, sidik jari membantu meningkatkan persepsi sentuhan,” kata Roland Ennos, peneliti biomekanik dan profesor biologi tamu di Universitas Hull di Inggris, dikutip dari Live Science.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Universitas Terbuka? Kerangka sebelumnya cenderung preskriptif dan berorientasi pada proses dan kurang menekankan pada luaran. Kerangka seperti ini tidak memberikan ruang gerak pada UT sebagai satu-satunya single mode distance teaching university di Indonesia.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
Dia menuturkan, pendekatan keadilan restoratif ini seirama dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.
"Semestinya Gus Nur dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi apa maksud dari pernyataan tersebut dan dipertemukan dengan yang melaporkan," terangnya.
Namun, kata Chandra, kliennya itu justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal.
"Dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri," tandasnya.
Sebelumnya, LBH Pelita Umat mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap kliennya tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dulu.
Chandra mengatakan, Gus Nur baru diperiksa dan diambil keterangannya setelah ditangkap polisi pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.
"Semestinya tindakan penangkapan hanya bisa dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas Chandra dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu.
Chandra mengurai, prosedur penangkapan mestinya mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 227 Ayat 1 KUHP di mana penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut.
"Bukan semestinya dalam hal ini dikenai upaya paksa penangkapan karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Perka Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 1 menyatakan, 'tindakan penangkapan terhadap seseorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif'," jelas dia.
Dua pertimbangan tersebut berupa, pertama adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan Pasal 185 Ayat 3, Pasal 188 Ayat 3, dan Pasal 189 Ayat 1 KUHP.
Kedua, lanjut Chandra tersangka mesti dipanggil dua kali secara berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
"Sedangkan Ustaz Gus Nur belum dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap," tutupnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komisi III DPR Ikut Soroti Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Gus Nur
Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tahan Gus Nur Selama 20 Hari ke Depan
Gus Nur Juga Disangkakan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa
Polisi Sebut Keputusan Penahanan Gus Nur Tunggu Hasil Pemeriksaan
Gus Nur Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU