Kuasa hukum sebut penangkapan Novel bukan untuk tujuan hukum
Menurut Asfinawati, penangkapan Novel sudah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak sah.
Tim kuasa hukum Novel Baswedan dalam kesimpulannya mengungkapkan jika penangkapan terhadap kliennya tidak sah. Hal tersebut kemudian diakui telah terbukti secara meyakinkan dalam persidangan praperadilan yakni adanya tujuan di luar penegakan hukum.
"Tidak sahnya penangkapan telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata salah satu anggota kuasa hukum Novel, Asfinawati, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Asfinawati kemudian memaparkan jika penangkapan Novel yang tidak sah dikarenakan sesuai dengan fakta persidangan yang terdapat banyak kejanggalan, di antaranya surat perintah penangkapan nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani sendiri oleh Brigjen Pol Herry Prasrowo bermotif di luar tujuan penegakan hukum.
"Mengacu pada fakta Herry Prastowo merupakan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Budi Gunawan," papar Asfinawati.
Kemudian, dilanjutkan oleh Asfinawati jika Herry pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak 3 kali. Pada panggilan pertama, Herry tidak hadir tanpa alasan dan di panggilan kedua serta ketiga, dia berdalih tengah menjalankan tugas sesuai surat yang ditandatanganinya sendiri.
Saat tengah berdalih menjalankan tugas, Herry justru menangkap Novel dengan alasan penyidik KPK ini sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang akan memeriksanya terkait kasus dugaan penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
"(Penangkapan) dengan alasan Novel tidak menghadiri panggilan Polri sebanyak 2 kali tanpa alasan yang sah, meskipun kenyataannya telah ada alasan yang wajar dan patut untuk tidak menghadiri panggilan, yakni tengah menjalankan tugas KPK," ujar Asfinawati.