Kuasa Hukum: Shane Lukas di Bawah Kendali Mario Dandy
Happy menjelaskan saksi meringankan yang akan dihadirkan nanti akan memberikan keterangan sebelum kejadian penganiayaan.
Tim Penasihat Hukum Tersangka Shane Lukas Rotua, Happy SP Sihombing bakal menghadirkan saksi A de Charge atau saksi meringankan kepada penyidik. Sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya yang terseret menjadi tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
Happy menjelaskan saksi meringankan yang akan dihadirkan nanti akan memberikan keterangan sebelum kejadian penganiayaan. Di mana, dia mengklaim, Shane tidak tahu menahu soal rencana Mario hendak menganiaya David.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau si Dandynya langsung menjemput pakai Rubicon itu. Jadi dia ada berada di bawah kendali dari si Dandy," tuturnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Adapun akhirnya Shane ikut Mario untuk menganiaya David, karena faktor adanya relasi kuasa antara keduanya. Sehingga, Shane yang baru kenal 1 tahun ke belakang tidak bisa menolak ajakan Mario.
"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orang tuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," timpalnya.
Alasan Happy mengajukan saksi A de Charge, lantaran jeratan pasal pembiaran yang membuat Shane menjadi tersangka. Sebab klaim dia, jarang sekali kasus seperti pembiaran ini berujung tersangka.
"Banyak kasus-kasus pembiaran di lalu lintas yang terjadi perkelahian orang hanya lewat-lewat saja tidak masalah orang pada lewat-lewat aja tapi gak masalah," tuturnya.
"Tapi karena ini memang udah masalah, jadi masalah nasional, mungkin internasional, jadi kami akan membahas, analisa bagaimanakah masalah pembiaran tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi saat kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancam pidana maksimal 5 tahun.
(mdk/ded)