Kuasa hukum tak terima Ahok disebut pecundang
Josefina Agatha Syukur menilai bahwa apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan peraturan yang ada
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama mengatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Ahok sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Itu sebabnya aneh jika ada yang menyebut langkah PK Ahok tersebut sebagai pecundang.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Apa yang dilakukan oleh pejabat Kemenhub, AK, sehingga dilaporkan kasus penistaan agama? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
"Menurut saya sudah sesuai aturan hukumnya kenapa disebut pecundang. Kita kan mengikuti aturan," ujar dia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
Sebelumnya Rizieq Shihab dalam teleconference menyebut langkah Ahok mengajukan PK sebagai tindakan pecundang.
"Yang nggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," ujar dia.
Saat disinggung apakah orang itu adalah kubu Rizieq Shihab, Josefina menjawab.
"Iya bisa dibilang begitu," ujar dia.
Josefina menyatakan, ada tiga alasan yang mesti diajukan pada saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"PK adalah upaya hukum yang memang diizinkan. Jadi tidak salah mau ngajukan PK atau tidak itu hak dia (Ahok)," ujar dia.
Sebut Hakim Khilaf
Ahok ajukan PK ©Liputan6.comJosefina menyebut salah satu alasan pengajuan PK. Ia menuding majelis hakim khilaf mengambil keputusan. Namun, Josefina enggan membeberkan secara rinci unsur kekhilafan hakim.
"Kekhilafan banyak macamnya. Cuma saya enggak hafal," ujar dia.
Dia mengutarakan, kuasa hukum sudah membahas sejak lama PK ini. Ditambah lagi, penyusunan draft tidaklah mudah. Maka dari itu, ia menolak anggapan bahwa PK ini merupakan strategi Ahok.
Kuasa hukum berharap PK dapat mengubah keputusan hakim dan Ahok dibebaskan dan rehabilitasi atas nama baiknya.
"Harapannya PK dikabulkan. Pak Ahok bebas dan direhabilitasi namanya," tutur Josefina.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/feb)