Kuasa hukum tersangka suap PN Jakut pecah suara soal praperadilan
Tonin mengaku sama sekali tidak mengenal dengan Hendra yang dipertanyakan kebenarannya kuasa hukum Rohadi.
Kuasa hukum Rohadi, tersangka penerima suap pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tonin Tachta Singarimbun menegaskan pengajuan gugatan praperadilan tidak akan dicabut. Tonin mempertanyakan pernyataan Hendra Hendriyansyah kuasa hukum Rohadi lainnya yang mengatakan akan mencabut gugatan praperadilan.
"Pak Rohadi pernah enggak ngomong kayak gitu? Yang ngomong kayak gitu coba aja tanya surat kuasanya," ujar Tonin melalui sambungan telepon, Rabu (13/7).
Dia pun mengaku sama sekali tidak mengenal dengan Hendra yang dipertanyakan kebenarannya menjadi kuasa hukum Rohadi. Berkerasnya Tonin melanjutkan praperadilan lantaran dia meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar kewenangannya dalam menangkap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sidang tetap berjalan tanggal 26 Juli," pungkasnya.
Sebelumnya, Hendra menyampaikan Rohadi menolak adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun.
"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait wacana pra peradilan sehingga kalaupun pra peradilan sudah didaftarkan maka pak Rohadi akan membuat surat pencabutan," ujar Hendra di gedung KPK, Selasa (12/7).
Menurut Hendra, alasan Rohadi enggan melakukan pra peradilan karena dia sudah menyadari apa yang dilakukannya itu salah. Terlebih lagi dia juga mengakui penangkapan penahanan serta penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sesuai dengan kenyataan yang ada.
Hendra mengatakan saat ini kliennya itu hanya berfokus terhadap perkaranya saja hingga masuk ke persidangan. Rohadi menilai gugatan pra peradilan terhadap KPK percuma karena dirinya telah mengakui adanya tindakan dia yang melawan tugasnya sebagai panitera pengganti.
"Kalaupun pra peradilan belum tentu apa yang diharapkan hasilnya tercapai malah menambah luka baru," tandasnya.
Pengajuan gugatan praperadilan setelah KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.