Kuasa Hukum Cagub Banten Saling Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Kuasa hukum dua pasangan calon (Paslon) Cagub Banten 2024 saling lapor ke Bawaslu, atas berbagai macam dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.
Kuasa hukum dari dua pasangan calon (Paslon) Cagub Banten 2024 melaporkan satu sama lain kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.
Salah satunya, kuasa hukum Paslon 02, Andra Soni - Dimyati Natakusumah, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Banten yang terlihat hadir dalam kampanye dan sosialisasi Paslon 01, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.
ASN berinisial H terlihat duduk di samping Airin Rachmi Diany saat bertemu dengan masyarakat di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada Minggu, 29 September 2024.
"Berdasarkan beberapa peraturan, seperti PKPU 13 tahun 2024 dan PP 53 tahun 2010, ASN seharusnya tidak terlibat dalam kampanye, terutama di masa kampanye seperti sekarang," jelas Carlos Silalahi dari Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan, di Bawaslu Banten, Rabu, 9 Oktober 2024.
Carlos juga telah menyerahkan sejumlah bukti pelaporan kepada Bawaslu Banten untuk ditindaklanjuti. Dia menyerahkan penanganan kasus ini kepada lembaga pengawas pemilu tersebut.
"Ini merupakan pelanggaran disiplin ASN dan pelanggaran pilkada. Hasil penyelidikan akan kami serahkan kepada Bawaslu," tambahnya.
ASN dan Kepala Desa Diduga Terlibat Kampanye
Kuasa hukum Paslon 01, Airin Rachmi Diany, mewakili Tampung Demokrasi, telah melaporkan Paslon 02 terkait dugaan keterlibatan kepala desa dalam Pilgub Banten 2024. Mereka menyerahkan foto dan video kepada Bawaslu Banten sebagai bukti dugaan pelanggaran.
Menurut laporan tersebut, sejumlah kepala desa yang merupakan anggota Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berkumpul di sebuah hotel di Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam acara tersebut, hadir Andra Soni sebagai Cagub Banten 2024 dan Ratu Zakiyah sebagai Cabup Serang 2024.
"Intinya adalah netralitas kepala desa. Kami melaporkan dugaan keterlibatan APDESI Kabupaten Serang dalam mendukung calon tertentu, yang jelas melanggar Undang-undang Pilkada nomor 01 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2004," kata Sandy Suroso dari Tampung Demokrasi di lokasi yang sama, Rabu (9/10).