Kuasa hukum Udar cium kejanggalan kasus Transjakarta
Terkait kasus ini, aset yang disita sudah miliaran.
Kubu tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta Udar Pristono, menyesalkan perlakuan diskriminatif Kejaksaan Agung dalam penindakan kasus tersebut. Sebab, sampai saat ini Kejagung tidak menahan dua tersangka lain dalam kasus itu dengan alasan sudah mengembalikan uang.
Dua tersangka yang dimaksud itu adalah Chen Chong Kyong, Direktur Utama PT Korindo Motors yang mengembalikan uang sebesar Rp 6 miliar dan Dirut PT Mobilindo Armada, Budi Susanto sebesar Rp 500 juta. Sedangkan seorang tersangka lain yaitu, Dirut PT Ifani Dewi sudah ditahan Kejagung.
"Dari tiga vendor itu tiga-tiganya jadi tersangka tapi hanya satu yang ditahan (Dirut PT Ifani Dewi). Namun, yang dua (Dirut) Mobilindo dan Korindo tidak ditahan dengan alasan memulangkan uang," kata kuasa hukum udar, Tonin Tachta Singarimbun di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
Menurutnya tak ada aturan jika mengembalikan uang akan menghapus hukum yang dikenakan. Sementara Udar sendiri tak merasa mengambil uang sedikit pun.
"Sedangkan Pak Udar kalau mau memulangkan uang, uangnya darimana? Uang yang mana? Kan tidak pernah menerima," terang dia.
Lanjut dia, dalam persidangan salah satu terdakwa Transjakarta sudah jelas Udar sama sekali tidak pernah menerima. Dia menuding, kliennya tersebut di penjara karena ada dua pemasok yang tak bisa memenangkan tender karena masalah harga.
"Jadi vendor-vendor lain disuruh menyesuaikan harga. Itu yang dipaksakan menang," pungkas dia.