Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Undang-Undang
Penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa Undang Undang dinilai sebagai hal yang harus dilakukan.
Penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa Undang Undang dinilai sebagai hal yang harus dilakukan.
Rektor Universitas Widyatama, Prof Obsatar Sinaga mengatakan, penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa undang-undang dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa paska reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara.
-
Apa yang dilakukan BPIP untuk memperkuat Ideologi Pancasila di wilayah perbatasan? Menurutnya, perlu adanya sosialisasi tentang pemahaman dan pentingnya Ideologi Pancasila kepada masyarakat, terutama tentang pentingnya ekonomi Pancasila.
-
Siapa yang merumuskan Pancasila pada sidang BPUPKI? Kemudian pada sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepat pada 1 Juni 1945.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Bagaimana BPIP ingin memastikan prinsip Pancasila diterapkan di pemerintahan? Dengan agenda ini, BPIP berupaya memastikan bahwa prinsip-prinsip Pancasila dapat kembali menguat dan diterapkan dalam seluruh aspek pemerintahan dan kehidupan berbangsa.
-
Bagaimana Pancasila berperan dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia? Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk karakter atau kepribadian bangsa. Hal ini yang kemudian membedakan antara bangsa Indonesia dan bangsa lainnya. Pancasila disahkan dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia.
-
Kenapa BPIP mendorong penguatan Ideologi Pancasila di wilayah perbatasan, khususnya di Entikong? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut, perlu penguatan Ideologi Pancasila bagi masyarakat dan pelajar di wilayah lintas batas negara.
"Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," kata Obsatar, Sabtu (11/7).
Obsatar mengatakan, kondisi Indonesia pascareformasi cukup memprihatinkan. Di mana banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila. Untuk itu kedudukan BPIP yang diatur melalui Perpres No.7 Tahun 2018 harus diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa.
"Kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu," kata Obsatar.
Dia menambahkan, Pancasila sebagai dasar negara yang keberadaannya sangat diperlukan. Terlebih Indonesia memiliki masyarakat beragam. Karenanya, pembentukan Undang Undang harus ditujukan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, bukan untuk mengubah isi sila dalam Pancasila.
"Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa," ucap Obsatar.
Baca juga:
Rekam Jejak Rieke Diah Pitaloka Mengawal RUU HIP dan Ciptaker di DPR
Ganti Rieke dengan Nurdin di Baleg, PDIP Perkuat Pengawalan RUU Omnibus Law & HIP
Bamusi Harap Tidak Ada yang Mengaburkan Pemikiran Bung Karno Soal Pancasila
Demokrat dan PKB Sepakat Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila
CEK FAKTA: Tidak Benar RUU HIP Disahkan Malam Hari