Kubu Ahok minta hakim panggil paksa para saksi yang mangkir
Kubu Ahok minta hakim panggil paksa para saksi yang mangkir. Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi,pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk menjalani sidang ke tujuh ini. Pihaknya rencananya akan membongkar sejumlah kejanggalan yang dilakukan para pelapor dalam laporannya di kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama akan menghadirkan lima saksi dalam sidang ketujuh dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Dua dari lima orang yang dihadirkan adalah saksi fakta dan tiga lainnya merupakan saksi pelapor.
Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menegaskan, ketiga saksi pelapor sebaiknya tidak mangkir lagi. Sebab dalam beberapa sidang terakhir, ada saksi yang mangkir untuk memberikan keterangan.
"Kami tetap minta untuk segera dihadirkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/1).
Dia mengungkapkan, akan meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan secara paksa para saksi JPU yang mangkir. Terlebih saksi pelapor harus diperiksa sampai habis sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta.
"Kalau perlu dilakukan upaya paksa kalau 2 kali berturut-turut tidak hadir. Karena urutannya dalam persidangan, saksi pelapor harus lebih dulu didengarkan dan diperiksa," tegasnya.
Tri menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk menjalani sidang ke tujuh ini. Pihaknya rencananya akan membongkar sejumlah kejanggalan yang dilakukan para pelapor dalam laporannya di kepolisian.
"Kami siapkan sejumlah kejanggalan antara laporan kepolisian dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mereka. Jadi kami gali seperti saksi-saksi pelapor yang lainnya," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga:
Pengamanan sidang ketujuh Ahok tak ada perubahan
Lurah di Kepulauan Seribu bakal bersaksi di sidang Ahok
Jelang sidang ketujuh, Ahok bakal baca BAP para saksi
Curhatan anak Ahok saat ayah dijerat kasus penistaan agama
Anak Ahok: Kalau bapak dihukum, tak ada guna tinggal di negara ini
Ahok mengeluh toilet Kementerian Pertanian kotor dan jorok
Pesan Ahok ke anaknya: Ahok ini batu ujian buat negara ini
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.