Kubu Bahar bin Smith akan Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan di Bogor
Bukti kedua belah pihak sudah berdamai ia klaim masih ada terekam dalam sebuah video singkat. Hanya saja, untuk kronologis detil kasus itu terjadi, ia mengaku sudah lupa.
Kuasa hukum Bahar bin Smith segera mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka dugaan kasus penganiayaan. Terlebih, antara Bahar dan korban sudah pernah terjalin kesepakatan damai.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta menyatakan dugaan penganiayaan dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana yang dilakukan kliennya merupakan kasus yang terjadi di periode tahun 2018.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
Bukti kedua belah pihak sudah berdamai ia klaim masih ada terekam dalam sebuah video singkat. Hanya saja, untuk kronologis detil kasus itu terjadi, ia mengaku sudah lupa.
"(Kami) Sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengibatan," kata dia, Selasa (27/10).
"Kronologisnya lupa, kan sudah lama kejadiannya. Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor," ucap Ichwan.
Ia memastikan akan ada upaya hukum yang ditempuh berkaitan dengan penetapan tersangka kepada kliennya. Terlebih, saat ini Bahar bin Smith berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
"Upaya hukumnya praperadilan. Akan kamu ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya disana," tegas dia.
Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.
Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan melalui pesan singkat.
Baca juga:
Baru Kantongi Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung, Ditjen PAS akan Banding
Bahar Smith Sudah Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor
Anggota Komisi III Pertanyakan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar bin Smith
Asimilasi Bahar Smith Dicabut, Pengacara Gugat Bapas Bogor ke PTUN Bandung
Eks Pimpinan KPK: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Bahar bin Smith 6 Tahun