Kubu Dokter Koas Lutfhi Dorong Ibu Lady juga Dipidana, Ini Alasannya
Penganiayaan Dokter Luthfi dipicu keberatan Lady soal jadwal jaga pada saat malam tahun baru.
Ibu Lady Aurelia Pramesti, Sri Meilina alias Lina, masih berstatus saksi kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfhi yang dilakukan sopir pribadinya Fadilla alias Datuk (37). Penganiayaan dipicu keberatan Lady soal jadwal jaga pada saat malam tahun baru.
Kuasa hukum Lutfhi, Redho Junaidi mengatakan, polisi semestinya juga menetapkan status tersangka kepada Sri Meilina. Sri bisa saja dijerat pasal penyertaan tindak pidana atas perbuatannya.
- Usai Dokter Koas Dibikin Babak Belum Sopir, Kubu Lady Aurelia Kini Ingin Damai dengan
- Dokter Koas Dianiaya Sopir Lady, Kampus Jelaskan Mekanisme Penyusunan Jadwal Jaga Mahasiswa FK Unsri
- Didampingi Pengacara, Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Diperiksa Polda Sumsel
- Duduk Perkara Dokter Koas di Palembang Dipukuli Keluarga Dokter Gara-Gara Jadwal Piket
"Bukan memberi saran, tapi memang ada baiknya ibu dari Lady itu kena pasal penyertaan," ungkap kuasa hukum Lutfhi, Redho Junaidi, Senin (23/12).
Redho menyebut keterlibatan Sri Meilina dalam kasus ini dengan berbagai alasan. Dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP disebutkan kategori tindak pidana penyertaan adalah membantu dan memberikan kesempatan terjadinya kejahatan.
Redho mengatakan, penyidik dapat menarik fakta dari kronologis terjadinya penganiayaan dengan melibatkan dan memerintahkan orang hadir dalam obrolan hingga terjadinya kekerasan terhadap kliennya. Terlebih Sri Meilina sudah kenal dengan dengan tersangka Datuk, bahkan memiliki hubungan kekeluargaan.
"Pasal-pasal itu jelas bisa dikenakan kepada Sri Meilina, tidak bisa mengelak lagi," kata Redho.
Dalam video yang beredar luas juga dapat diketahui Sri Meilina tidak langsung memerintahkan tersangka Datuk keluar dari TKP untuk mencegah terjadinya penganiayaan lanjutan. Sri Meilina juga dianggapnya tidak berupaya menahan emosi sopir pribadinya itu sebelum dan sesaat pemukulan.
"Mulai dipukul saat Lutfhi duduk, sempat dipisahkan tapi tetap berlanjut. Ibunya Lady ada di situ, harusnya dia hentikan," kata Redho.
Mengacu pertimbangan tersebut dan bukti-bukti yang ada, sudah cukup bagi penyidik turut menjadikan Sri Meilina sebagai tersangka. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan meyakini bersikap profesional.
Dokter Koas Unsri Mulai Membaik
Hampir dua pekan usai mengalami penganiayaan, dokter koas Muhammad Lutfhi mulai membaik. Lutfhi tengah menjalani pemulihan bersama keluarga di Jakarta. Dia sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.
"Sekarang masih proses pemulihan, mulai membaik. Lutfhi sekarang bersama keluarganya di Jakarta," ungkap Redho Junaidi di kesempatan yang sama.
Penganiayaan itu mengakibatkan Lutfhi mengalami banyak luka fisik, terlebih lagi mental. Hingga saat ini dia masih trauma atas kejadian yang menimpanya.
"Banyak luka lebam, bola matanya saja masih ada bercak merah akibat dipukul pelaku. Yang terparah adalah mentalnya, dia masih trauma," kata Redho.
Redho menyebut pihaknya fokus menangani korban dan memperjuangkan hak-hak kliennya di mata hukum. Lutfhi dan keluarga tetap dalam pendiriannya untuk menolak berdamai, baik terhadap tersangka Fadilla alias Datuk maupun ibu temannya, Sri Meilina alias Lina.
Redho berharap kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus ini dan tidak diintervensi pihak lain.
"Permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka setelah memakai baju oranye kami nilai terkesan tidak tulus. Makanya kami fokuskan perhatian kami ke proses hukum yang berjalan," kata Redho.
Polisi Terus Menyelidiki
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kemungkinan keterlibatan Sri Meilina dan pasal yang bisa disangkakan. Kabar itu ia ketahui dari laporan Dirreskrimum Polda Sumsel.
"Kemarin ekspose koordinasi dengan jaksa akan lihat bagaimana bukti materil khususnya terkait dengan si ibu (Lina). Koordinasi awal dulu untuk penerapan pasal," kata Andi Rian, Jumat (20/12).