Kubu Hary Tanoe pertanyakan bukti digital forensik kasus SMS ancaman
Kubu Hary Tanoe pertanyakan bukti digital forensik kasus SMS ancaman. Dia juga akan menguraikan alat bukti yang dipakai penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Menurutnya alat bukti yang digunakan seharusnya dilakukan pemeriksaan digital forensik.
Sidang praperadilan dengan pemohon CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo memasuki masa kesimpulan. Sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal merangkum hasil keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
"Fakta-fakta yang ada di persidangan seperti misalnya SPDP yang lewat hari kemudian kewenangan penyidikan yang sesuai Undang-undang ITE Pasal 43 bahwa penyidik dalam kasus-kasus ITE adalah penyidik di Kementerian Informasi (PPNS)," kata salah satu kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, (15/7).
Dia juga akan menguraikan alat bukti yang dipakai penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Menurutnya alat bukti yang digunakan seharusnya dilakukan pemeriksaan digital forensik.
"Dalam Undang-undang ITE, dimana dalam hal kasus ITE seharusnya ada dari digital forensik terhadap bukti-bukti tersebut. Nah, dalam kasus ini kami melihat belum ada namanya dari digital forensik," ujar dia.
"Karena yang namanya tindak pidana ancam mengancam seperti ini pasti ada SMS dari yang menerima ancaman dan ada handphone dari yang menerima ancaman kemudian ada juga handphone dari yang diduga mengirimkan ancaman ini," sambungnya.
Dalam kasus kuasa hukum Ketum Perindo ini mengatakan hanya ada bukti ponsel milik jaksa Yulianto. Padahal belum jelas diketahui siapa pemilik nomor yang mengirimkan pesan berupa ancaman tersebut.
"Sampai sekarang belum ada digital forensiknya apakah benar dari nomor tersebut atau nomor lain, nah ini yang kami pertanyakan," ungkapnya.
Untuk itu dia berkesimpulan alat bukti yang digunakan penyidik tidak sah menjadikan landasan dari pemberian status tersangka Hary Tanoe. Karenanya dia berharap hakim tunggal Cepi Iskandar memberikan putusan mengabulkan permohonan pihaknya.
"Kami melihat bahwa seharusnya majelis hakim menilai alat bukti tersebut tidak sah. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pemohon harus dibatalkan," tutupnya.