Kubu Miryam hadirkan saksi ahli pidana di sidang praperadilan besok
Kubu Miryam hadirkan saksi ahli pidana di sidang praperadilan besok. "Ahli hukum pidana dong, terkait dengan UU Tipikor dan juga terkait hukum acara, karna kan yang kita bicarakan saat ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan hukum acara," ujar Mita.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan Miryam S Haryani, Rabu (17/5) esok. Agenda selanjutnya, yakni pengajuan alat bukti serta menghadirkan saksi dari kubu Miryam.
"Kami akan mengajukan alat-alat bukti besok, yang meliputi bukti-bukti tertulis, bukti surat yang dimaksud bukti surat itu adalah seluruh bukti tertulis dan juga ahli, kami akan hadirkan dua orang ahli besok yang fokus nya akan pada jawab menjawab mengenai argumentasi termohon dan kita juga sekaligus akan membuktikan bahwa dalil-dalil kami yang lebih tepat," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan (16/5).
Mita menambahkan, saksi yang akan dihadirkan yakni ahli hukum pidana terkait UU Tipikor dan Hukum Acara.
"Ahli hukum pidana dong, terkait dengan UU Tipikor dan juga terkait hukum acara, karna kan yang kita bicarakan saat ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan hukum acara," ujar Mita.
Sementara itu, dalam persidangan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penetapan tersangka tidak ada kaitannya dengan tidak sahnya proses penyidikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 22 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu di depan pengadilan dilaksanakan berdasarkan Pasal 174 KUHAP, dan Penetapan tersangka atas nama Pemohon diterbitkan tanpa adanya dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan untuk itu secara hukum tidak ada kaitan langsung antar tidak sahnya penetapan tersangka dengan tidak sahnya penyidikan dan tidak sahnya hasil penyidikan yang dilakukan Termohon sebagaimana didalikan Pemohon," kata Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi.
Baca juga:
Di depan hakim KPK jelaskan proses penetapan Miryam jadi tersangka
Hakim tolak permintaan kuasa hukum hadirkan Miryam saat praperadilan
Pengacara sebut 3 alasan KPK tak berwenang tetapkan Miryam tersangka
Usai diperiksa, Miryam Haryani protes soal status DPO oleh KPK
Periksa Miryam, KPK dalami latar belakang pencabutan BAP e-KTP
Kasus keterangan palsu Miryam, KPK periksa bos PT Quadra Solution
-
Apa profesi Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Kapan Hari Pramuka dirayakan? Penuh Semangat Masyarakat kini tengah menyambut Hari Pramuka yang jatuh pada tanggal 14 Agustus.